Muara EnimHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Dewa Thomas Bilang, Amruladul Putusan Mejelis Hakim

9
×

Kuasa Hukum Dewa Thomas Bilang, Amruladul Putusan Mejelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Oplus_16777216

Muara Enim, SUMSELJARRAKPOS – Sidang kusus Tambang ilegal kembali di gelar dengan terdakwa Dewa Thomas (20) Persidangan kembali dengan agenda putusan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (12/06/2025).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H.

Dalam persidangan mejelis hakim membacakan berita acara dan memberikan putusan kepada Dewa Thomas di kenakan Pasal 158 UU Minerba (Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara) dengan putusan 2 (dua Tahun) 6 (enam bulan) serta denda 30 Milyar.

Melalui pengacara terdakwa Wakil ketum Peradi Zul Armain Aziz, S.H., M.H yang di dampingi Wiwik Handayani S.H., M.H saat usai persidangan berhasil kami bincangi menyampaikan kepada awak media, Kami selaku kuasa hukum klien kami Dewa Thomas Bin Warsan sangat kecewa atas keputusan majelis hakim, yang mana berita acara yang di bacakan di persidangan tersebut berita acara Bobi Chandra.

“Bahkan majelis hakim memberikan Pasal 158 UU Minerba dan memberikan putusan 2 (dua tahun) 6 (enam bulan) serta denda 30 Milyar kepada terdakwa,” ucap Zul Armain Aziz, S.H.,M.H.

Wiwik Handayani S.H., M.H menambahkan, sebenarnya kami ingin mangajukan keberatan kepada majelis Hakim yang mana memberikan putusan kepada klien kami yang kurang tepat dan jelas, seharusnya mejelis hakim memberikan pasal 161 UUD NO. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU NO.4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara bukan pasal 158, sungguh tidak relevan bagi kami dan klien kami

“Kalau Bobi Chandra okelah bagi kami yes ok relevan-relevan saja di kenakan UUD 158 namun ini sangat terbalik yg mana 161 di berikan kepada Bobi sedangkan adiknya Dewa Thomas di kenakan UUD 158,” ungkap kuasa hukum Dewa Thomas.

“Kalau emang terdakwa  memang terbukti memiliki, menambang serta berada di stofeil, okelah kami terima, sedangkan selama persidangan berlangsung tidak ada satupun saksi mengatakan bahwa terdakwa berada di stofeil apalagi sampai menambang bahkan berada di tambang pun tidak pernah

Sedangkan yang punya IUP pun tidak di ikut sertakan dalam proses persidangan terdakwa, sungguh ironis dan amburadul kami mendengar putusan mejelis hakim,” paparnya.

“Untuk itu dari hasil persidangan tadi, terhitung mulai besok selama 7 hari mejelis hakim memberikan waktu kepada kami (terdakwa) untuk mempertimbangkan keputusan hakim, dan kami akan mengambil tindakan yang mana keputusan mejelis hakim tersebut kami menyatakan keberatan, dan akan mengambil langkah – langkah untuk ke adilan kepada klien kami”, pungkasnya.