LAHAT, SUMSELJARRAKPOS— Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Lahat jelang Pesta Demokrasi 14 Februari 2024 mendatang menggelar Rapat Pleno terbuka untuk mengetahui jumlah pemilih nantinya, bertempat di Kantor KPUD Lahat 21 Juni 2023 dihadiri Kepala Kesbangpol, Perwakila Dandim 0405, Perwakilan Polres Lahat, Kadis Dukcapil, Ketua Bawaslu, PPK,PPS, Perwakilan Partai peserta Pemilu serta Komisioner KPUD Lahat.
Rapat pleno terbuka ini bertujuan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Lahat Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 316.653 mengalami perubahan berjumlah 316.650 pemilih jumlah ini dikarenakan ada tiga warga Kabupaten Lahat di Kecamatan Tanjung Tebat ada kejanggalan terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lahat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) warga tersebut juga terdaftar di Jakarta Timur.Hal ini dikatakan Nana Priatna Ketua KPUD Lahat.
“Mudah-mudahan tidak ada data ganda, hari ini hari bersejarah Kabupaten Lahat untuk menetapkan berapa jumlah DPT pemilu 2024 Kabupaten Lahat. Daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lahat daftar pemilih ini adalah rangkaian yang paling kursi dalam pemilu karena ini adalah daftar pemilih yang akan kita tetapkan, daftar pemilih ini panjang prosesnya dari tanggal 14 Oktober 2022 KPU menerima daftar pemilih kependudukan, pada tanggal 14 Desember 2022 KPU menerima DP4 dari Kemendagri kemudian DP4 itu dikelola untuk mencari potensi-potensi pemilih.
Maka pada tanggal 16 sampai dengan 6 Maret 2023 KPU membentuk Pantarlih, fungsinya adalah memilih, mencari pemilih dari pintu ke pintu, dari rumah ke rumah untuk memastikan bahwa setiap rumah, setiap tempat yang punya hak atas pemilih. Ini ikhtiar kita mulai dari daftar pemilih sementara sampai daftar pemilih tetap sebagai dasar pelaksanakan logistik dan perlengkapan lainnya. Ini adalah kontribusi dari anda semua”, tandas Ketua KPUD Lahat.