PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Kantor KPU provinsi Sumatera Selatan menggelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum dan peraturan umum dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum di Aula Demokrasi Kelly Mariana, Selasa (26/9/23).
Hendri Daya Putra anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan divisi teknis penyelenggara pemilu mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini agar para partai dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan stakeholder terkait bisa memahami ketentuan-ketentuan yang di atur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu dan peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu 2024,” kata Hendri saat di wawancarai usai mengikuti sosialisasi.
Hendri menjelaskan, sosialisasi dihadiri seluruh perwakilan dari partai peserta Pemilu 2024 dan beberapa kampus universitas. Kampanye pemilu 2024 ini seperti yang sama-sama kita ketahui waktunya lebih singkat dari pada pemilu sebelumnya, yakni hanya 75 hari saja.
” untuk kampanye dalam bentuk rapat umum dan kampanye di media sosial, iklan di media cetak itu hanya 21 hari, sehingga kemudian pihaknya sangat perlu untuk melakukan kesamaan menyamakan pemahaman terhadap pasal-pasal yang ada di kedua peraturan KPU tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Hendri menerangkan, terkait dengan sumbangan dana kampanye dari pihak lain yang mana diatur dalam peraturan KPU baik peraturan KPU nomor 15 maupun peraturan KPU nomor 18 sumbangan dana kampanye dari pihak lain itu terdiri dari perseorangan.
” Bisa sumbangan dari individu per orang dengan syarat dia harus menyampaikan identitas yang jelas dan sumbangan perseorangan ini tidak boleh melebihi Rp 2,5 miliar. Untuk sumbangan ke partai politik sebagai peserta pemilu dan tidak boleh melebihi 750 juta dan untuk sumbangan bagi calon anggota DPD sebagai peserta pemilu dalam kurun waktu selama masa kampanye,” terangnya.
” Terkait dengan sumbangan dana kampanye ini nanti wajib dibukukan di dalam laporan dana kampanye oleh partai politik maupun oleh bakal calon anggota DPD yang nanti akan disampaikan dalam bentuk laporan awal dana kampanye.
Kemudian juga disampaikan dalam bentuk laporan pemberi sumbangan dana kampanye dan juga disampaikan dalam bentuk laporan penerimaan dan pengeluaran yang disampaikan kepada KPU sesuai dengan jadwal,” ujarnya.
Hendri mengungkapkan, masa kampanye di mulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari tahun 2024.
” ada 3 laporan yang akan disampaikan oleh peserta pemilu, yakni pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang disampaikan baik oleh parpol maupun bakal calon anggota DPD, paling lambat pada tanggal 7 Januari 2024. Jika belum sempurna LADK tersebut, maka akan ada masa perbaikan, mulai dari tanggal 8 Januari hingga 12 Januari 2024 kemudian ada tanggapan dari masyarakat.
Untuk pengumuman LADK melalui laman KPU mulai dari tanggal 8 Januari hingga tanggal 13 Januari 2024, dan masa tenang di tanggal 11 sampai 13 Februari 2024,” ungkapnya.
Lanjutnya, sementara untuk penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) baik oleh parpol maupun calon anggota DPD yang dilaksanakan dari tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024 dan akan di audit paling lama 30 hari sejak penyampaian LDK kepada KAP,” katanya.
Himbauan kami dari KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan tahapan pelaporan dana kampanye tentu kami sangat berharap peran aktif dari peserta pemilu baik partai politik melalui Liaison officer (LO) partai politik maupun bakal calon anggota DPD melalui calon anggota DPD.
“Hendri menuturkan, untuk yang pertama, aktif komunikasi dengan tim Helpdesk KPU Provinsi Sumatera Selatan ini untuk (LO) di tingkat provinsi aktif untuk koordinasi dengan tim Helpdesk di KPU di setiap kabupaten kota, ini untuk LO bagi KPU kabupaten Kota agar dalam penyusunan laporan dana kampanye ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tentu akan lebih melancarkan dan memudahkan bagi peserta pemilu dalam penyusunan laporan dana kampanye.
” Karena proses penyusunan laporan dana kampanye untuk pemilu tahun 2024 kita full menggunakan aplikasi yang namanya SIKADEKA (sistem Informasi kampanye dan dana kampanye) jadi kita tidak lagi menerima laporan dalam bentuk kertas fisik kita less paper kita semua menggunakan aplikasi. Jadi dokumen-dokumen fisik nanti berupa tanda bukti penerimaan, misalnya tanda bukti pemberi sumbangan itu nanti tidak perlu diserahkan secara fisik kepada KPU atau kepada tim teknis, tapi cukup di scan dan kemudian diupload di SIKADEKA,” tuturnya.
Hendri menambah kan, kemudian sangat diperlukan agar pemahaman peserta pemilu ini sama dan juga bisa lebih lancar dalam memahami aplikasi SIKADEKA maupun ketentuan-ketentuan dalam penyampaian laporan dana kampanye tentu sangat diperlukan koordinasi aktif dengan provinsi.
Harapannya juga pada seluruh peserta pemilu agar dalam menyampaikan laporan dana kampanye ini disampaikan sesuai dengan real kondisi yang ada, jangan sampai nanti ada peserta pemilu yang menyampaikan laporan dana kampanye yang setengah-setengah dalam melaporkan. Misalnya contoh dia membuat spanduk dia buat spanduk misalnya 100 buah tapi hanya dilaporkan 50 buah, ini sering terjadi dan banyak terjadi di pemilu tahun 2019 yang lalu,” terangnya.
” Harapan kami betul-betul nanti selaku peserta pemilu sungguh-sungguh dan melaporkan seluruh apa namanya penggunaan dana kampanye, baik dana kampanye yang masuk ke rekening partai politik ataupun rekening calon anggota DPD dalam bentuk Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) maupun dana yang dikeluarkan harus sesuai, yang mana Ini nanti akan kami umumkan kepada masyarakat luas dan tentu masyarakat juga akan menilai terkait dengan peserta pemilu partai politik atau bakal calon anggota DPD ini, apakah patuh atau tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (WNA)