LUBUKLINGGAU SUMSELJARRAKPOS.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau resmi menetapkan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Efendi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau terpilih periode 2025–2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Hotel Smart, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, membuka rapat dengan membacakan tata tertib dan dasar hukum penetapan. Berdasarkan Pasal 60 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. “Berita acara rekapitulasi suara nomor 02/PL.02.3/BA/1673/2025, pasangan Rachmat Hidayat dan Rustam Efendi dinyatakan unggul dengan perolehan 90.576 suara,”ujarnya.
Sementara itu, H. Rachmat Hidayat mengapresiasi kerja KPU dan pihak keamanan yang telah memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa konflik. “Kita berhasil menjaga Lubuklinggau tetap sebagai zona hijau. Terima kasih kepada seluruh elemen yang berkontribusi,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersatu membangun Lubuklinggau tanpa memandang perbedaan nomor urut dalam Pilkada. “Kedepannya, kita harus bersinergi membawa kota ini menuju kemajuan yang lebih baik,”tambahnya.
Acara menetapkan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Efendi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau terpilih periode 2025–2030, dihadiri Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Ketua DPRD Yulian Effendi, Dandim 0406, Kejari dan kepala OPD. (Snd)