KPU Empat Lawang Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, Syapran : Ini Tindak Pidana Pemilu Bukan Adminitrasi

PALEMBANG SUMSELJARRAKPOS.com-

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Sumatera Selatan resmi melaporkan KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dengan dugaan melakukan tindak pidana pemilu.

Laporan LPP Surak Sumsel tersebut terregister di Bawaslu Sumsel dengan nomor 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024.

Sebagai pendukung atas laporan dugaan tindak Pidana Pemilu tersebut, LPP Surak Sumsel menyampaikan tujuh bukti dalam bentuk hard copy dan 12 bukti dalam bentuk soft copy didalam flash disk.

“Bukti-bukti tersebut berupa D Hasil Kecamatan Pendopo, D Hasil Kabupaten, copy C Plano dari web KPU maupun copy C Plano/hasil yang telah dirubah,”ungkap Syapran Suprano Perwakilan Daerah Sumsel LPP Surak.

Dalam laporan ini, Lanjut Syapran, berdasarkan bukti yang ada terindikasi pihak KPU kabupaten Empat Lawang telah melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 501 dan 551.

“Ini pelanggaran pidana pemilu bukan pelanggaran administrasi,”pungkasnya. (Snd)