JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan empat tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan keempat tersangka tersebut telah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.
“Benar, ada empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU. Sprindik-nya telah terbit bulan Oktober 2025,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Namun, Budi belum membeberkan secara detail mengenai tanggal penerbitan Sprindik maupun peran dari keempat tersangka baru tersebut.
Menanggapi langkah KPK tersebut, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis.
Deputi K-MAKI, Feri Kurniawan, menilai penetapan empat tersangka ini masih sebatas tahap awal dan belum menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam pembahasan dan pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU.
“Langkah KPK ini masih dini dan belum menyentuh terduga aktor utama pembahasan dan pengaturan APBD OKU yang kemudian menjadi pokir bermasalah,” ujar Feri dalam pernyataannya, Kamis (30/10/2025).
Menurut Feri, fakta persidangan sebelumnya telah mengungkap peran penting dua pihak, yakni MIA dan TM, dalam proses penganggaran serta adanya janji pemberian fee kepada sejumlah oknum anggota DPRD OKU.
“KPK harus fokus menyidik peran MIA dan TM, karena posisi mereka sangat krusial dan berpotensi kuat menjadi tersangka,” tegas Feri.
Ia juga menambahkan bahwa KPK tidak perlu ragu atau takut dalam menetapkan siapapun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“KPK tidak perlu sungkan menetapkan MIA dan TM sebagai tersangka bila memang terbukti kebijakan yang mereka buat menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara,” ujarnya menegaskan.
Feri pun menutup pernyataannya dengan sindiran keras terhadap pemimpin yang diduga melindungi praktik korupsi.
“Apalah arti seorang pemimpin bila korup, meski memiliki kedekatan dengan petinggi kementerian atau punya akses ke pusat sehingga seolah kebal hukum,” pungkas Feri. (*)













