Korupsi Makmin Tahfidz, Neti Herawati Kabid Disdik Mura Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejari Lubuklinggau 

LUBUKLINGGAU SUMSELJARRAKPOS.com-

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan Neti Herawati sebagai Kabid Dikdas, juga selaku PPTK kegiatan, sebagai tersangka korupsi makan minum Tahfidz di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Kamis, 25/4/2014.

Dengan ditetapkan Neti Herawati menjadi tersangka menambah daftar nama pejabat korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas oleh Kejari Lubuklinggau. Perlu diketahui sebelumnya tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019 yang juga melibatkan kepala Dinas Pendidikan

Irwan Effendi, Mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muhammad Rivai, dan mantan Staf Bidang GTK Disdik Mura Rosa.

Kini tersangka Neti Herawati juga Kabid Dikdas Pendidikan Musi Rawas selaku PPTK kegiatan menyusul. Dan Memenuhi panggilan penyidik kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada pukul 09.30 wib. Dan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Lubuklinggau.

“Pada hari ini kamis 25/4/24, Neti Herawati kita tetapkan sebagai tersangka, kasus ini mulai dipenyidik pada tahun 2023. Dan melakukan penahan 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Intel Wenharnol didampingi Kasi Pidsus Anca.

Lanjut Wenharnol menjelaskan, bahwa tahun 2021 sampai 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfiz. Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Al Quran dan anak-anak tidak mampu.

“Adapun dasar penerimaan tersebut adalah: Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberitan İzin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas. Dan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus,”jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, Adapun anggaran Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp.948.760.000,00 dengan rincian, Tahun Anggaran 2021 dianggarkan 329.000.000,00 dan Tahun 2022 dianggarakan sebesar 619.760.000,00 total anggaran 948.760.000,00.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp.172.760.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah),”ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa penetapan tersangka berdasarkan sutar Nomor: 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024 an. Netty Herawati.

“Neti Herawati dijerat Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam hukuman diatas lima tahun,”katanya.

Ia mengungkapakan, Alasan penyidik Kejari Lubuklinggau menahan tersangka Neti Herawati sesuai dengan pasal 21 KUHAP Syarat subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif tersangka takutnya melarikan diri, menghilangi barang bukti, selain itu penahanan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan,”pungkasnya.