Musi Banyuasin

Komponen Industri PT Medco Energi Dicuri, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

6
×

Komponen Industri PT Medco Energi Dicuri, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MUBA – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, komponen instalasi industri milik PT Medco Energi yang berlokasi di Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, menjadi sasaran. Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (20/06/2024) sore, di kawasan Cluster M PT Medco Energi. Tersangka berinisial Alek (20), warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, diamankan oleh jajaran Polsek Lais setelah melakukan aksinya bersama rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial Buaya.

Dalam aksinya, kedua pelaku membongkar dan mencuri sejumlah peralatan penting milik perusahaan, di antaranya lima buah valve dan dua set blind flange, menggunakan alat bantu berupa kunci pas. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah karung berisi puluhan baut dan mur yang diduga merupakan hasil curian.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Junaidi (58), petugas keamanan PT Medco yang langsung melaporkannya ke pihak kepolisian setelah mendapati hilangnya sejumlah komponen. Akibat aksi pencurian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap Alek pada Senin (30/06/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan, Alek mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual tiga buah valve hasil curian, dari mana ia memperoleh uang sebesar Rp650 ribu dan hanya menerima bagian Rp300 ribu, sementara sisanya diberikan kepada rekannya.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi, S.H., M.A.P. membenarkan penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah, satu tersangka telah berhasil diamankan. Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami imbau agar segera menyerahkan diri ke Mapolsek,” tegas Kapolsek Kemas.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi:

– 5 (lima) buah valve
– 2 (dua) set blind flange
– 24 (dua puluh empat) buah baut dan mur (±20 cm)
– 16 (enam belas) buah baut dan mur (±10 cm)
– 12 (dua belas) buah baut dan mur (<5 cm)

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Tersangka Alek akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.