Komisioner Bawaslu Muba Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Agus : Harusnya Rekomendasi Pemberhentian

Tak Berkategori101 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota Bawaslu Muba yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan bertempat di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (07/10/2024), kemarin.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Beri Pirmansa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan Dan Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi, Teradu V Teguh Prihatin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan perkara nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024, DKPP RI menilai para teradu tidak profesional dan lalai dalam melakukan penanganan terhadap laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan pengadu. Ketidak cermat dan ketidak telitian dalam penanganan laporan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan bersama kode etik penyelenggara pemilu.

Selain itu, sanksi Peringatan Keras ini dijatuhkan karena Teradu II Rico Roberto mantan Narapidana dalam Kasus Penyalagunaan Narkotika Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN. Sky yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga kedudukan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin bertentangan dengan Pasal 117 huruf h dan huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi Putusan DKPP RI, Wasekjen PKB Provinsi Sumsel Agus katakan kurang tepat harusnya DKPP merekomendasikan pemberhentian kepada 5 komisioner Bawaslu Muba, karena sudah merugikan Junsak Hasanudin (pengadu) sebagai caleg PKB dan menghianati suara rakyat yang telah memilih.

“Pemenang pemilu itu ditentukan oleh suara rakyat ketika mencoblos di TPS, bukan ditentukan oleh perselingkuhan penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu) untuk memengakan tuannya,” ujar Agus ketika dibincangi tim media. (*)