Berita

Komisi IV DPRD Kota Palembang Berhasil Mediasi Konflik Dokter Gigi dan Karyawan Toko Pempek hingga Berakhir Damai

6
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Kasus yang sempat menyita perhatian publik antara dr. Iftitah Nurisah, dokter gigi Puskesmas 23 Ilir, dan Hermanto, seorang karyawan toko pempek, akhirnya menemui titik damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Palembang, Jumat (27/12), di Ruang Rapat Komisi IV Lt. 2.

Mediasi yang dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD Palembang, Dinas Kesehatan Palembang, serta pihak keluarga dari kedua belah pihak, menghasilkan kesepakatan damai. Surat pernyataan bersama tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs H. Syaiful Padli, ST, MM.

Dalam surat tersebut, disepakati bahwa kedua pihak tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.

“Dokter Iftitah sebagai pihak pertama dan Hermanto sebagai pihak kedua sepakat untuk berdamai tanpa paksaan dari pihak manapun. Keduanya saling memaafkan dan sepakat tidak melaporkan secara hukum,” ujar Syaiful saat membacakan pernyataan damai.

Oplus_131072

Proses Mediasi Tanpa Tekanan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa kesepakatan damai diambil atas kesadaran penuh kedua belah pihak tanpa ada tekanan dari siapapun.

“Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang disetujui semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semua agar senantiasa menjaga komunikasi dan menyelesaikan masalah secara bijak,” kata Syaiful didampingi Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH, MH, serta anggota lainnya, seperti Andri Adam, SH, MH, dan Yustin Kurniawan, Z.

Ia juga menambahkan, bahwa mediasi ini menegaskan peran Komisi IV sebagai jembatan penyelesaian konflik masyarakat secara damai. “Kami di DPRD berkomitmen untuk menjadi fasilitator bagi penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi warga Palembang,” lanjutnya.

Klarifikasi dan Keikhlasan

Dr. Iftitah Nurisah, yang turut hadir bersama kuasa hukumnya, A. Rilo Budiman, SH, mengungkapkan bahwa persoalan ini murni akibat miskomunikasi.

“Kami menyadari ini hanya salah paham. Kedepannya, kami sepakat untuk saling memaafkan dan menjadikan ini sebagai pelajaran berharga,” ujar Iftitah.

Sementara itu, Hermanto mengaku lega karena konflik ini berakhir dengan damai.

“Sejak awal saya memang menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Terima kasih kepada Komisi IV DPRD Palembang yang telah memfasilitasi mediasi ini,” katanya.

Ketua Komisi IV, Budi Mulya, turut menyampaikan harapannya agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Palembang.

“Komisi IV siap membantu masyarakat untuk mencari solusi terbaik dalam berbagai persoalan. Semoga ini menjadi momentum agar kita semua lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan menyelesaikan masalah,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, Komisi IV DPRD Kota Palembang kembali menunjukkan perannya sebagai mediator efektif dalam menciptakan solusi yang mendamaikan masyarakat. (WNA)

 

Exit mobile version