Politik

Komisi III DPRD Palembang Bongkar Dugaan Pelanggaran Pembangunan Ruko Ilegal di Jalan Noerdin Panji

3
×

Komisi III DPRD Palembang Bongkar Dugaan Pelanggaran Pembangunan Ruko Ilegal di Jalan Noerdin Panji

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Indikasi pelanggaran dalam pembangunan rumah toko (ruko) tanpa izin kembali mencuat di Kota Palembang. Kali ini, pembangunan lima unit ruko di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang, Selasa (20/5/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Rubi Indiarta ini dihadiri oleh Sekretaris Komisi Ruspanda Karibullah, anggota Komisi Andreas OP, serta beberapa anggota lainnya. Turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan dari Forum Pemerhati Lingkungan Hidup.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah, menegaskan bahwa pembangunan ruko tersebut diduga kuat tidak memiliki izin sama sekali. “Setelah kami kroscek ke sejumlah instansi terkait, bangunan itu tidak memiliki izin, bahkan belum mengajukan proses perizinan resmi ke pihak manapun,” ungkap Ruspanda di hadapan para peserta rapat.

Lebih lanjut, Ruspanda meminta Satpol PP untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pembangunan liar tersebut, termasuk opsi pembongkaran jika pemilik bangunan tidak melakukan tindakan sukarela. “Satpol PP akan memberikan peringatan sesuai tahapan yang berlaku. Jika tidak diindahkan, maka sanksi tegas hingga pembongkaran akan dilakukan,” ujarnya.

Ruspanda menekankan pentingnya penertiban agar kasus serupa tidak terus berulang, serta mendorong agar OPD menjalankan tugas pengawasan dengan optimal. “Bangunan ilegal seperti ini mencederai ketertiban tata ruang kota. Kita juga telah meminta Wali Kota untuk memberikan penegasan dan instruksi langsung agar seluruh OPD bekerja lebih cepat dan tegas,” imbuhnya.

Komisi III juga memberikan evaluasi mendalam terhadap kinerja OPD terkait, mengingat laporan mengenai pembangunan tanpa izin ini telah masuk sejak Februari lalu namun belum ada tindakan nyata dari pemerintah kota.

Sementara itu, Ki Musmulyono, SP, dari Forum Pemerhati Lingkungan Hidup, mengapresiasi langkah cepat DPRD melalui Komisi III dalam merespons laporan masyarakat dan penggiat lingkungan. “Kami menemukan pembangunan lima unit ruko tanpa izin, dan sejak 22 Maret lalu sudah kami laporkan. Kami mendukung penuh langkah DPRD untuk mendorong penindakan tegas,” ujarnya. (WNA)