Kolaborasi Samsat Lahat I Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terkait Pelunasan Pajak Kendaraan

PT. Jasa Raharja266 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan bagi pemilik kendaraan bermotor, Rabu (17/05) Jasa Raharja Perwakilan Lahat terus bersinergi dan berkolaborasi bersama mitra kerja dalam upaya-upaya melakukan himbauan kepada pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta pengesahan STNK setiap tahunnya, sekaligus dalam upaya optimalisasi penerimaan PKB dan SWDKLLJ khususnya pada wilayah samsat Lahat I.

Plt. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Lahat Dodot Soehardo Utomo melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi ke Samsat Lahat I yang disambut oleh Juniansyah selaku Kasi Penetapan di Samsat Lahat I. Pada kesempatan ini Soehardo berkoordinasi terkait operasional Samsat, rencana operasi gabungan serta dalam rangka meningkatkan silaturahmi antara Jasa Raharja dan stakeholder pada Samsat Lahat I.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris melalui Plt. Kepala Perwakilan Lahat menyampaikan, Jasa Raharja sangat mengapresiasi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai wujud kepedulian masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat bersamaan dengan pengesahan STNK setiap tahunnya. Yang mana SWDKLLJ merupakan program perlindungan tanggung jawab pihak ke III untuk korban kecelakaan lalu lintas yang berada diluar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, serta untuk mengabsahkan surat kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat dan bagi masyarakat yang masih belum melakukan pembayaran pajak kendaraan miliknya.

Hardo menghimbau untuk segera membayar pajak kendaraannya guna menghindari penghapusan data ranmor sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan. (Rillis)

Posting Terkait

Baca Juga