Kolaborasi Jasa Raharja Sumsel Bersama Samsat Ogan Ilir II , Sosialisasikan Program Pemutihan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Raya Ogan Ilir

PT. Jasa Raharja219 Dilihat

OGAN ILIR, SUMSEL JARRAKPOS, –Salah satu upaya yang dilakukan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagi pemilik kendaraan. Jasa Raharja Cabang Sumsel senantiasa melakukan berbagai kegiatan untuk menstimulus masyarakat melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak yang baik. Salah satunya dengan mensosialisasikan program Pemutihan / Keringanan Pajak Kendaraan, yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan sejak 1 April 2023 sd Desember 2023.

Pada kesempatan kali ini Selasa 10/10 Petugas Jasa Raharja Ogan Ilir II M. Habibi Septiadi bersama Bapenda Samsat Ogan Ilir II yang diwakili oleh Kasi Pendapatan & Penagihan Nany Riana, S.Sos beserta jajaran melakukan kegiatan sosialisasi kepada lurah dan kepala desa se kecamatan Tanjung Ilir .Kegiatan ini dibuka oleh Camat Tanjungraja Yus afriadi ST, M.si di dampingi Sekcam Tanjungraja Edy Mawardi,S.sos M.Si, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini secara berkala dilakukan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan selama masa pemutihan / berlangsungnya program keringanan denda di wilayah Sumatera Selatan, dengan melakukan sosialisasi kepada lapisan masyarakat yang dalam hal ini para perangkat kelurahan / desa yang kiranya bisa menjadi perantara dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Mulkan berharap semoga sosialisasi / penyebaran informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ. Karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No 16/ PMK.010 / 2017 tanggal 13 Februari 2017 , tutup Mulkan. (Rillis)

Posting Terkait

Baca Juga