Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan Wujudkan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN

Bpjs kesehatan225 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Sinergi dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam upaya memastikan penyelenggaran Program JKN. Pada pelaksanaannya, dibutuhkan pemahaman persepsi yang sama, serta perumusan upaya bersama khususnya dalam mengoptimalkan fungsi pemeriksaan dan kepatuhan peserta JKN. Dalam rangka optimalisasi rekrutmen dan kepatuhan Badan Usaha dalam mendaftarkan Pekerja beserta anggota keluarganya, maka akan diadakan kegiatan Compliance Express (Coex) Bulan Januari tahun 2024 BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang (24/01),kemarin.

Kegiatan dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Palembang bersama Disnaker Kota Palembang, Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) Kota Palembang dan Forum Bersatu HRD Sumsel. Pengawasan terhadap Badan Usaha dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi data kepesertaan Badan Usaha yang masih memiliki potensi pekerja yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja dengan salah satu tujuan terbentuknya sinergitas yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha.

Turut hadir dalam kegiatan antara lain Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Dede Ahadiyat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien, Ketua KSPSI Kota Palembang Abdullah Anang dan Ketua Forum HRD Bersatu Muhammad Kasidi. Pemeriksaan Kepatuhan dilakukan terhadap 80 Badan Usaha.

Dede Ahadiyat mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak Badan Usaha dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan kepatuhan terkait keikutsertaan Badan Usaha untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi Peserta Program JKN.
Hal penting yang dapat disepakati pada perternuan yaitu penyampaian data badan usaha secara benar dan lengkap serta dilakukan pengisian komitmen berita acara penyelesian kewajiban mendaftarkan pekerja dan membayar kewajiban iuran, tambah Dede.

Dede menghimbau data yang disampaikan merupakan data pekerja sesuai dengan kondisi riil karyawan yang dipekerjakan saat ini, termasuk di dalamnya tentang pelaporan penghasilan karyawan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta Program JKN.

“Semoga seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam pertemuan ini dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk peningkatan kepatuhan peserta pada badan usaha. Badan usaha agar semakin patuh dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program JKN serta menunaikan kewajiban iuran JKN secara rutin,” ujar Dede.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang menyambut baik kegiatan yang digelar BPJS Kesehatan. Rediyan mengatakan bahwa tujuan dari pemeriksaan bersama ini adalah sebagai upaya edukasi, pemberian informasi sekaligus pemeriksaan kepada Badan Usaha yang belum patuh dalam penyampaian data dan membayar iuran Program JKN.

Dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya menjadi Peserta Program JKN, maka para pekerja dapat menjalankan tugasnya secara produktif tanpa khawatir mengenai penjaminan kesehatannya, kata Rediyan.

“Upaya-upaya yang luar biasa harus dilakukan dalam hal penegakan kepatuhan Program JKN, khususnya bagi badan usaha yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga diperlukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan, Pihaknya pun siap membantu dan bersama-sama melakukan penegakan kepatuhan penyelenggaran Program JKN,” jelasnya.

Selain itu, Rediyan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan juga berbagai stakeholder lainnya dalam menggali informasi sehingga bisa meningkatkan kepatuhan kepesertaan dari pemberi kerja badan usaha. Dirinya tidak lupa mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan untuk berupaya dalam meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam kepesertaan Program JKN.

Diharapkan dari pertemuan yang dilakukan bersama ini, Badan Usaha dapat melakukan kewajibannya yaitu untuk tertib membayar iuran JKN KIS agar pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut merasa nyaman dan terlindungi jaminan kesehatannya memalui program JKN,” tandasnya.

Laporan : Irwan
Sumber : BPJS Kesehatan