PT. Jasa Raharja

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan Korban

2
×

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan Korban

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, SUMSEL JARRAKPOS, – Kecelakaan laut yang menimpa Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Kamis dini hari (3/7) menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kapal yang tengah berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga akhirnya terbalik dan hanyut ke arah selatan sekitar pukul 00.16 WITA.

Hingga saat ini, proses evakuasi masih berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya. Upaya penyelamatan terhadap penumpang terus diintensifkan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan alat angkutan umum, langsung bergerak cepat. Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajarannya segera melakukan langkah tanggap darurat untuk memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah ini dan menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik di tengah kondisi darurat.“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan telah berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur. Petugas kami siaga penuh untuk mendata korban secara akurat dan melakukan kunjungan ke rumah sakit tempat korban dirawat, serta ke rumah duka korban yang telah dinyatakan meninggal dunia, guna mempercepat proses penyerahan santunan,” jelas Rubi.

Seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest kapal dan menjadi korban dalam kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, yang mencakup alat angkutan darat, laut, dan udara.

Adapun besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja meliputi:

  • Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, diserahkan kepada ahli waris sah korban.
  • Biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit.
  • Biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta.
  • Biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.

Sebagai BUMN yang mengemban tugas pelayanan publik, Jasa Raharja terus memperkuat sinergi dengan berbagai mitra strategis guna memastikan kecepatan dan ketepatan layanan di lapangan, terlebih dalam situasi darurat seperti saat ini. (Rillis)