KGPL Desak DPRD Kota Palembang Tegas Atasi Insiden Kecelakaan Angkutan Batubara di Sungai Musi

Daerah, Palembang39 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Puluhan massa dari Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Palembang pada Selasa, 13 November 2024.

Aksi ini juga ternyata bertepatan adanya pemanggil Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan para pihak terkait oleh DPRD Kota Palembang untuk rapat dengar pendapat di ruang Komisi III DPRD Kota Palembang.

Mereka mendesak DPRD Kota Palembang segera mengeluarkan rekomendasi kepada PJ Wali Kota Palembang untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan batu bara di Sungai Musi, hingga adanya jaminan keamanan dari penyedia jasa transportasi batu bara, menyusul serangkaian insiden kapal tongkang yang kerap menabrak Jembatan Ampera.

“Insiden tabrakan yang sering terjadi diduga kuat lemahnya pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas sungai Musi,”ungkap Koordinator Aksi, Diaz dalam orasinya.

Menurut Diaz, pihaknya mencatat dalam beberapa waktu terakhir, insiden tabrakan kapal tongkang semakin sering terjadi, merusak struktur Jembatan Ampera dan mengancam kelangsungan jembatan sebagai jalur utama masyarakat Palembang.

“Jika DPRD tidak segera menghentikan angkutan batu bara ini, kami akan melakukan aksi lebih besar,”tegasnya

Selain ancaman fisik terhadap Jembatan Ampera, pencemaran Sungai Musi akibat tumpahan batu bara dari tongkang-tongkang tersebut juga menjadi sorotan utama.

“Ini bukan hanya soal jembatan, tapi juga soal Sungai Musi yang dirusak oleh kepentingan korporasi! Sungai ini adalah urat nadi ekonomi masyarakat. Limbah batu bara sudah mencemari ekosistem sungai, membunuh ikan, dan merugikan nelayan. Kita tidak bisa diam lagi!” Ujar Diaz.

Arki menilai pencemaran yang terjadi diduga kuat merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia mendesak dilakukannya audit lingkungan terhadap aktivitas kapal batu bara yang melintas di Sungai Musi.

“Kami juga melihat kelalaian KSOP dalam mengawasi lalu lintas kapal di Sungai Musi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2015 tentang Pengawasan Lalu Lintas dan PM No. 61 Tahun 2021 tentang Angkutan Sungai dan Danau,”ungkapnya.

Arki juga menyoroti penerapan regulasi keselamatan transportasi sungai yang dinilai lemah, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Seharusnya dengan regulasi ini sudah cukup kuat

“Namun hal itu sangat berbanding terbalik dengan fakta di Lapangan bahwa kecelakaan terus berulang. Ini menunjukkan terindikasi adanya pengabaian terhadap peraturan tersebut. Untuk itu, Kami mendesak DPRD Kota Palembang segera memanggil pihak KSOP yang diduga telah lalai dalam pengawasan,”jelas Arlan.

Selain KSOP, Arki juga mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan Kota Palembang yang turut bertanggung jawab dalam pengawasan moda transportasi sungai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau.

Dan juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No. 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pengelolaan dan pengawasan keselamatan angkutan, termasuk angkutan sungai.

“Realita di lapangan, dengan seringnya terjadi tabrakan kapal tongkang dan pencemaran lingkungan di Sungai Musi, menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan,”katanya.

Ditambahkan lagi, Joe Karno selaku koordinator lapangan, melihat realita di lapangan atas insiden kecelakaan angkutan batubara di Sungai Musi, maka pihaknya mendesak DPRD Kota Palembang agar bertindak cepat dan tegas dengan mengeluarkan regulasi khusus.

“Untuk itu, kami mendorong DPRD Kota Palembang segera menyusun draf Perda Insentif yang mengatur regulasi khusus yang melarang angkutan batu bara melalui Sungai Musi sebelum kerusakan lebih lanjut terjadi,”tegasnya.

Lanjut Joe Karno, pihaknya juga mendesak DPRD segera untuk memanggil pihak terkait yang bertanggung jawab atas insiden kecelakaan akibat angkutan batu bara di sungai Musi.

“Panggil segera KSOP,  Dinas Perhubungan Kota Palembang, dan para pihak terkait lainnya,”pungkasnya

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, SH, menegaskan bahwa pihaknya sudah memanggil KSOP dan sejumlah pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat.

“Saat ini kami sedang melakukan rapat di Komisi III dengan KSOP dan pihak terkaitnya, mengenai hal ini. Kami harap rekan-rekan dari KGPL dapat mempercayakan aspirasi ini kepada kami,” kata Rubi. (*)