Ketum PJI Kawal Penegakan Hukum Oknum Penganiaya Wartawan Di Sumenep

Hukum & Kriminal1079 Dilihat

Surabaya – Diketahui, pada Sabtu (29/7/2023), terjadi penganiayaan dan penyekapan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalisme investigasi di Pelabuhan PT. Garam Kalianget Sumenep Madura. Pelakunya diduga 4 oknum personil TNI AL, Minggu (6/08/2023).

Menurut Hartanto, sejak Rabu pagi, (2/8/2023), tulisan saya viral diberitakan ratusan media. Bahkan, sampai tulisan ini saya buat masih ada pemberitaan mengalir. Dan sore harinya di Sumenep, Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, M., Tr., Opsla berupaya memediasi wartawan korban penganiayaan, Erfandi yang didampingi Penasehat Hukum dari DPW APSI Jatim, Sulaisi Abdurrazaq, SH., bersama Tokoh masyarakat Fauzi As serta rekan jurnalis di Sumenep dan Komandan Kodim Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi.

“Melalui rekan jurnalis di Sumenep, Letkol Imam Ibnu Hajar mengontak saya, meminta saya untuk mendukung upaya persuasif yang dilakukan pihaknya,” katanya.

Ia menuturkan, Rabu sore itu juga kawan-kawan POM AL dan Intelijen dari Lantamal V Surabaya, mengontak saya serta menurunkan Tim ke Sumenep Madura.

Mereka meminta file video penganiayaan atau penyekapan yang beritanya viral. Saya minta pihak Lantamal V mengirimkan Surat Permintaan Resmi. Saya arahkan agar berkoordinasi dengan pihak Polres Sumenep yang sudah membuatkan visum.

Hartanto menjelaskan, sekitar jam 21.30 bung Erfandi mengirim Foto Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda-tangani dirinya dengan pihak TNI AL yang diwakili Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, M., Tr., Opsla. Pada intinya berisi poin-poin bahwa benar terjadi penganiayaan terhadap wartawan Erfandi oleh 3 oknum Anggota Lanal Batuporon dan 1 orang Security PT. Garam Kalianget Oknum dari Yoniv 3 Marinir. Dan Komandan Lanal Batuporon mewakili TNI Angkatan Laut meminta maaf kepada saudara Erfandi beserta keluarganya, Wartawan Sumenep serta masyarakat Sumenep Madura atas terjadinya tragedi termaksud.

Masih kata Hartanto, Komandan Lanal itu juga berjanji akan menindak tegas 4 personil yang terlibat penganiayaan sesuai hukum yang berlaku di TNI AL serta akan memutasi 4 oknum itu dari Sumenep. Pihaknya juga menjamin keselamatan bung Erfandi dan semua jurnalis yang melakukan peliputan di Madura.

“Saya mengapresiasi kesigapan kawan kawan dari Lantamal V, Komandan Lanal Batuporon beserta jajaran, Dandim Sumenep beserta jajaran, Kapolres Sumenep beserta jajaran, rekan jurnalis serta berbagai elemen di Sumenep yang pro aktif, terutama atas jaminan keamanan terhadap jurnalis serta tindakan tegas yang akan diberlakukan terhadap 4 oknum pelaku penganiayaan, sebagaimana janji Komandan Lanal Batuporon,” ujarnya.

“Saya tetap mendukung slogan, “bersama rakyat TNI kuat” benar benar bisa terkejahwantahkan. Benar benar riil dilaksanakan. Bukan hanya sekedar slogan. Terhadap 4 oknum prajurit itu, saya minta benar-benar dilakukan penegakan hukum sampai tuntas, sampai tindakan pemecatan bila memenuhi persyaratan.,” urainya.

Pasal 18 ayat 1 UU Pers memang delik aduan. Namun sekurangnya pasal pengeroyokan 170 KUHP dan penyekapan pasal 333 KUHP delik biasa. Belum lagi berbagai ancaman pidana Militer.

“Saya minta Gartap III, Pangarmada II, Dan Lantamal V, Dan POM AL, Dewan Pers, Otmil III-11 Surabaya, Komnas HAM, LPSK dan semua pihak yang berkaitan serta berkompeten tetap pro aktif melakukan penngawalan/pengawasan sesuai tupoksi masing-masing,” tandasnya.

Hartanto berharap agar rekan rekan Pers khususnya anggota PJI agar mengawal upaya penegakan hukum yang diberlakukan kepada para oknum termaksud. Laporkan setiap perkembangan kepada saya.