Ketua Rumah Bersama Heri Amalindo Dalam Pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan

Olahraga213 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pelaksanaan Musprovlub KONI Sumatera Selatan (Sumsel) harus melahirkan sosok Ketua Umum KONI Sumsel yang bisa menuntaskan permasalahan krusial yang selama ini menjadi masalah besar dalam keolahragaan di Provinsi.

Pertama, mengembalikan marwah KONI Sumsel ditempat yang semestinya.

Kedepan, KONI Sumsel harus bisa mewujudkan prestasi olahraga baik di tingkat nasional maupun dunia, membangun watak, mengangkat harkat dan martabat, serta karakter kehormatan daerah. Selain itu, sangat penting juga untuk melakukan pembinaan atlet dari berbagai cabang olahraga secara simultan dan berkelanjutan.

Jika Ketua Umum KONI Sumsel mendatang, tidak mampu memperbaiki manajemen yang kredibel dan profesional, maka akan menjadi citra buruk bagi keolahragaan di Sumatera Selatan yang berdampak terhadap pembinaan atlet olahraga.

Kedua, figur Ketua Umum KONI Sumsel kedepan wajib melaksanan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 69 dan Pasal 70 sehingga bisa mencari solusi terhadap keluhan kurangnya pendanaan seperti yang terjadi selama ini.

Figur Ketua Umum KONI Sumsel harus memiliki “Peta Jalan Keolahragaan di Sumsel” sehingga bisa mencari cara untuk mencari sumber dana keolahragaan di Sumsel dengan prinsip CUKUP dan BERKELANJUTAN.

Frasa “kecukupan” dan “berkelanjutan” pada Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 itu, menurut hemat saya sangat jelas, bahwa dana keolahragaan tidak boleh kurang, dengan cara-cara yang diatur dalam Pasal 70 Ayat (2).

Baik itu kerjasama dengan pihak ketiga, masyarakat maupun dari bantuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 69 Ayat 2 dijelaskan bahwa: “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.

Frasa “wajib” dalam pasal itu, sangat jelas bahwa Pemprov Sumsel tidak boleh lalai dan abai untuk menganggarkan dana bagi keolahragaan di Sumsel sesuai dengan prinsip “berkecukupan” dan “berkelanjutan”.

Ketiga, figur Ketua Umum KONI Sumsel kedepan juga, harus berani melakukan terobosan menjalankan amanat Pasal 55 Ayat 3 Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sehingga setiap olahragawan profesional di Sumsel bisa mendapatkan haknya seperti:
• Hak untuk: didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum;
• Hak untuk mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
• Hak mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional;
• Hak mendapatkan pendapatan yang layak.(Rillis)