Musi Banyuasin

Ketua PWRI Muba Bantah Keras Tuduhan Kepemilikan Sumur Minyak Ilegal, Siap Tempuh Jalur Hukum

3

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Musi Banyuasin, Andi Mustika SE, C.BJ., CEJ, membantah keras tuduhan yang mencatut namanya sebagai pemilik sumur minyak ilegal, Jumat, (1/08/2025).

Bantahan ini muncul setelah beredarnya postingan di akun TikTok @cc.tv.KORUPTO Dan MAFIA, yang menuduhnya sebagai pemilik sumur minyak ilegal yang terjadi insiden kebakaran di area Hak Guna Usaha (HGU) PT. Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam pernyataannya, Andi Mustika menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar.

“Terkait adanya postingan akun TikTok @cc.tv.koruptor.dan Mafia dan @kukun4677, itu tidak benar!” tegas Ketua DPC PWRI Muba.

Ia merasa nama baiknya dan organisasi PWRI telah dicoreng oleh postingan tersebut. Oleh karena itu, Andi Mustika bersama seluruh anggota PWRI DPC Musi Banyuasin akan segera mengambil langkah hukum.

“Dalam postingan akun TikTok tersebut, saya merasa mencoreng nama baik saya maupun organisasi. Dalam waktu dekat saya bersama tim organisasi PWRI akan melaporkan akun TikTok tersebut ke pihak berwajib,” tegasnya.

Laporan yang akan dilayangkan ke Polres Musi Banyuasin didasarkan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Akun TikTok tersebut diduga melanggar beberapa pasal hukum dengan ancaman pidana yang serius, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 311 KUHP: Tentang fitnah, yaitu menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu diketahui umum, padahal ia tahu tuduhan itu tidak benar. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun.

Dengan pelaporan ini, PWRI Muba berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas pemilik akun TikTok tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Exit mobile version