Ketua Komisi I Minta Pemkot Bijaksana Soal Absensi Honorer

Berita636 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Ketua Komisi I DPRD Palembang, Chairuddin Pelita Maret, meminta kepada Pemkot Palembang, bersikap bijaksana dalam pemberlakuan absensi wajah bagi tenaga honorer.

“Berdasarkan informasi dari media, bahwa Pemkot terkesan tidak ada toleransi bagi honorer yang telat, tidak masuk kerja dengan alasan apapun, kami minta hal ini jadi perhatian,” kata pria yang sering disapa Maret ini, saat dibincangi, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, untuk kedisiplinan pegawai sangat tepat adanya absensi wajah tersebut, namun, tetap menggunakan nurani dalam memberikan sangsi. Misalnya, ada orang tua atau keluarga yang meninggal, selayaknya diberikan izin. Jangan dipotong gaji.

“Kami dengar jika tidak ada keterangan jelas dengan surat lampiran, maka gaji honorer tersebut dipotong Rp 75 ribu untuk absensi pagi dan ditambah Rp 75 ribu lagi jika tidak abses sore, tentu ini memberatkan,” ujarnya.

Ia berharap, aturan mengenai hal tersebut dikaji ulang, dan terapkan aturan sesuai aturan berlaku. Jangan sampai kebijakan yang dibuat malahan menjadi bumerang bagi Pemkot Palembang sendiri.

“Pada intinya kami sangat setuju masalah kedisiplinan. Terutama bagi pegawai, tapi tetap mengacu pada aturan berlaku, jangan sampai zolim,” katanya.

Sementara itu, salah satu honorer di lingkungan Pemkot Palembang, yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, pernah ada keluarga meninggal diminta untuk melampirkan surat keterangan dari RT setempat, begitu juga saat honorer tersebut sakit harus melampirkan surat dokter lengkap dengan nomor teleponnya.

“Jika tidak bisa, maka gaji dipotong Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu. Kami harap Pemkot Palembang bisa lebih menyederhanakan hal tersebut, kami setuju dengan absensi wajah, tapi jangan berlebihan,” kata honorer yang sudah mengabdi 7 tahun tersebut.

Hal serupa diungkapkan salah seorang honorer di sekretariat DPRD Palembang, inisial A dan R, mereka berharap, sangsi pemotongan gaji dihilangkan.

“Kami harap keterlambatan absen tidak harus dipotong gaji. Kecuali dibuat aturan, jika dalam sebulan melakukan hal sama sebanyak 3 kali, silahkan dipotong,” pungkasnya. (WNA)