MURATARASUMSELJARRAKPOS.com-
Di tengah kerusakan lingkungan yang makin meluas akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berbagai pihak menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Sorotan tajam dilontarkan oleh kalangan praktisi hukum, aktivis lingkungan, hingga kelompok pemuda milenial Silampari.
Praktisi hukum Hasran Akwa menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya. Menurutnya, Bupati Muratara sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, memiliki tanggung jawab hukum sekaligus moral.
“Ketika ada pelanggaran di wilayahnya, kepala daerah harus hadir. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral kepada masyarakat dan lingkungan,” ujar Hasran, Jum’at, 11/7/2025.
Kritik juga diarahkan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muratara yang dinilai tidak proaktif dalam menyikapi krisis lingkungan yang terjadi. Koordinator KAWALI Wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara (MLM), Ilham Palesta, menilai DLH seharusnya menjadi garda terdepan dalam merespons kerusakan lingkungan. Namun kenyataannya, institusi tersebut dinilai pasif dan tidak menunjukkan keberpihakan yang tegas pada kelestarian alam.
“DLH Muratara seharusnya aktif membangun kerja sama dengan kepolisian dan stakeholder lainnya. Mereka punya kewenangan dan tanggung jawab untuk melindungi lingkungan Muratara,” tegas Ilham, 30/6/2025.
Tak hanya eksekutif, lembaga legislatif daerah juga ikut disorot. Aqil, aktivis milenial Silampari, mencurigai adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Muratara dalam praktik tambang ilegal yang kini makin tak terkendali. Menurutnya, diamnya DPRD bisa menjadi indikasi bahwa sebagian anggotanya ikut menikmati hasil dari aktivitas terlarang tersebut.
“Seperti sudah kenyang dengan hasil pendapatan sendiri, jangan-jangan ada juga yang ikut terlibat dan menikmati hasil tambang ilegal. Kalau memang ada keterlibatan oknum DPRD, wajar saja mereka bungkam,” ujar Aqil, Sabtu (12/7/2025).
Desakan publik pun menguat. Masyarakat dan pemerhati lingkungan menuntut tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan di Muratara, termasuk aparat penegak hukum, untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menindak semua pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Sekretaris DLHP Muratara Alex 0812-XXXX-XXXX, Sekda Muratara Elvandary 0813-XXXX-XXXX dan Anggota komisi 3 DPRD Muratara Bidang tambang Agus Salim di no 0821-XXXX-XXXX saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi terkait Tambang Emas Ilegal di Muratara. (Snd)