PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS,COM. — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel yang disampaikan dalam press release, pada Senin, (2/6/2025)
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 23 April 2025.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah MO, seorang penasihat hukum, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.
MO juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025.
Kemudian tersangka MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa DPMD Kabupaten Muba, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. MH saat ini telah ditahan dalam perkara lain.
Sebelumnya, keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menaikkan status MO dan MH menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan perkara korupsi tersebut, MO dan MH diduga kuat membuat skenario untuk mempengaruhi saksi RD dan MA agar memberikan keterangan yang tidak benar.
Tujuannya adalah untuk mengaburkan fakta dan menghalangi terungkapnya kebenaran dalam kasus dugaan korupsi pada proyek jaringan komunikasi desa tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penetapan dua tersangka tersebut dan meminta dukungan serta pemahaman dari rekan-rekan media dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.(WT)