Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Tangkap Kadisnakertrans dalam OTT, Temukan Uang dan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah

3
×

Kejati Sumsel Tangkap Kadisnakertrans dalam OTT, Temukan Uang dan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kepala Kejati Sumsel, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi di lingkungan Disnakertrans.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tindakan para tersangka telah meresahkan pengusaha dan investor yang sedang beraktivitas di Sumsel.

“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Vanny dalam keterangan persnya, pada Sabtu (11/01/25).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, lanjutnya, Kejati Sumsel menerima pengaduan lisan dari masyarakat terkait dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di Disnakertrans Provinsi Sumsel.

“Atas laporan tersebut, Kajati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang untuk segera melakukan OTT terhadap Kepala Disnakertrans berinisial DM,”jelasnya.

Dibeberkan Vanny, setelah melakukan pemantauan terhadap aktivitas DM, penyidik dari Kejari Palembang menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan.

“Di ruang kerja Kadisnakertrans Sumsel, ditemukan uang tunai senilai Rp 39.200.000 di bawah meja kerja, serta uang Rp 4.400.000 di dalam tas pribadi milik DM,”bebernya.

Penyelidikan berlanjut dengan temuan uang Rp 75.000.000 yang disembunyikan di dalam mobil DM, serta barang bukti lainnya, termasuk tas hitam berisi uang tunai Rp 50.000.000, amplop berisi uang Rp 117.000.000, dan logam mulia seberat 125 gram senilai sekitar Rp 200.000.000.

Selain itu, ditemukan buku rekening, ATM atas nama orang lain, serta perhiasan berharga di rumah pribadi DM.

“Dokumen-dokumen terkait yang disita menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang lebih luas di Disnakertrans. Dan turut diamankan beberapa pihak terkait, termasuk sopir, asisten pribadi, dan staf Disnakertrans Provinsi Sumsel,”ungkapnya.

Setelah pemeriksaan maraton, Kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DM sebagai Kepala Disnakertrans dan AL sebagai staf pribadi DM.

“Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya (*)