Tak Berkategori

Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi DPMD Muba ke JPU

1
×

Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi DPMD Muba ke JPU

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS,COM. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dua tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin masing-masing berinisial MO, yang merupakan penasihat hukum, serta MH, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.

Keduanya diduga kuat melakukan Obstruction of Justice atau perintangan proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejati Sumsel, disebutkan bahwa para tersangka terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum atas perkara korupsi kegiatan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa yang bersumber dari dana pemerintah daerah.

“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan terhadap kasus korupsi dalam pengelolaan program jaringan informasi lokal desa. MO dan MH diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam rilis tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah proses administrasi penyerahan rampung, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025, guna kepentingan penyusunan dakwaan dan kelengkapan berkas perkara oleh tim JPU.

Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan menindaklanjuti proses ini dengan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Langkah ini menjadi komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap dugaan perintangan proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” tegas Vanny.

Ia juga menambahkan, Kejaksaan akan terus membuka ruang bagi media dan masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan mengenai penanganan perkara ini.

“Untuk informasi lebih lanjut, rekan-rekan media dapat menghubungi kami langsung melalui kontak resmi,” tutupnya.(WT)