PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS,COM. — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menancapkan taringnya dalam membongkar kasus korupsi besar di Bumi Sriwijaya. Kali ini, giliran kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dibongkar. Pada Rabu, 9 Juli 2025, Tim Penyidik Kejati menggerebek tiga rumah tersangka secara serentak di Kota Palembang.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Dr. Erwin Indrapraja, SH., MH. itu dilakukan di lokasi:
1. Rumah tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara,
2. Rumah tersangka RY di Jalan Angkatan 66,
3. Rumah tersangka EH di Jalan Gajah, Kedamaian Permai.
Operasi ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan PN Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang diteken sehari sebelumnya.
Sejumlah dokumen, surat penting, dan data elektronik yang diduga kuat terkait proyek kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT. MB untuk pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan strategis Pasar Cinde tahun 2016–2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyebut proses penggeledahan berlangsung aman dan tertib.
“Ini bagian dari komitmen Kejati Sumsel mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah. Dukungan masyarakat dan media sangat kami apresiasi,” tegas Vanny.
Kasus ini terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kejati Sumsel mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.(WT)