Tak Berkategori

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM Tahun 2018–2022

5

 

PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang, masing-masing di:

1. Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati;

2. Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin;

3. Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat menyurat, serta perangkat elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan Tipikor pendistribusian semen tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM selama periode 2018 hingga 2022,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2025).

Meski belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah diperiksa, Kejati Sumsel memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas.

Langkah tegas Kejati Sumsel ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di sektor distribusi bahan bangunan strategis seperti semen akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.(WT)

Exit mobile version