PALEMBANG SUMSEL JARRAKPOS,COM. – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menggebrak! Tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di empat lokasi berbeda terkait dugaan kasus korupsi fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan swasta, yakni PT BSS dan PT SAL.
Aksi penggeledahan ini dilakukan pada Jumat (11/7/2025), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan disetujui melalui penetapan resmi Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, tertanggal 10 Juli 2025.
Nilainya Fantastis: Rp 1,3 Triliun
Kejati Sumsel menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini tak main-main, diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025, yang ditandatangani sehari sebelumnya, 9 Juli 2025.
Ini Lokasi yang Digeledah
Berikut empat titik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik:
1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
2. Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang.
3. Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
4. Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan surat yang dianggap berkaitan langsung dengan pemberian kredit oleh bank BUMN kepada kedua perusahaan itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan bahwa seluruh proses penggeledahan di keempat lokasi berlangsung aman dan kondusif.
“Kami mengamankan dokumen-dokumen penting terkait perkara. Proses penggeledahan berjalan tertib dan lancar,” ujar Vanny dalam keterangannya.(WT)