Tak Berkategori

Kejari PALI Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Pemberdayaan Industri

2
×

Kejari PALI Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Pemberdayaan Industri

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALI,SUMSEL JARRAKPOS,COM. — Kejaksaan Negeri PALI secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1,7 miliar dari total anggaran Rp 2,7 miliar.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kejari PALI pada Kamis siang, 12 Juni 2025. Dalam konferensi tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Ridho Dharma Hermando, SH., MH., mengungkap bagaimana program pelatihan yang semestinya menjadi jalan terang bagi pelaku industri kecil dan masyarakat, justru dijadikan ladang korupsi oleh tersangka BD—seorang pejabat tinggi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI—bersama tersangka MB, direktur dari CV. Restu Bumi.

Tersangka BD, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diketahui memerintahkan bawahannya untuk “memaksimalkan serapan anggaran” dengan menyusun laporan fiktif, meskipun realisasi di lapangan sangat jauh dari anggaran yang dicairkan.

Delapan pelatihan, mulai dari batik, ukir kayu, tempurung kelapa hingga anyaman, tampak megah di atas kertas. Namun di baliknya, ditemukan praktik mark-up besar-besaran dan belanja fiktif. Termasuk di antaranya:

Mark-up belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, dan honor narasumber
Belanja fiktif untuk materi pelatihan yang sudah tersedia di lokasi
Penunjukan penyedia tanpa proses lelang oleh BD kepada MB
Pencairan dana yang kemudian dibagi dua antara tersangka BD dan MB
Dari hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.701.382.027.

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan Kesimpulan terhadap Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023, dengan Anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.701.382.027,00,” terang Ridho Dharma Hermando.

Skema korupsi ini dibangun dari hubungan lama antara BD dan MB, yang disebut telah saling mengenal dan bekerja bersama sebelumnya. MB diduga “meminta pekerjaan” dan BD memberikan proyek pengadaan belanja materi tanpa proses sesuai aturan. Bahkan bukti pertanggungjawaban yang disampaikan CV. Restu Bumi dibuat fiktif. Uang yang dicairkan dari negara kemudian dibagi, dengan sebagian besar dinikmati kedua tersangka.

“Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka MB karena pernah bekerja dikantor yang sama dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada Tersangka BD sehingga pada pelaksanaan Belanja Materi 8 kegiatan pelatihan, Tersangka BD langsung menunjuk CV. Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku.”

Kejari PALI mengungkap bahwa pengusutan kasus ini didukung oleh keterangan 90 saksi dan 281 barang bukti, memperkuat dugaan dan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menetapkan kedua tersangka.

Skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan keterampilan, membuka lapangan kerja, dan mengangkat ekonomi masyarakat, justru menjadi bancakan segelintir orang yang bersembunyi di balik jabatan publik.

Kejaksaan Negeri PALI diharapkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau. Rakyat kini menanti keadilan ditegakkan sepenuhnya—agar uang rakyat tak lagi menjadi korban kerakusan pejabat.(WT)