Hukum & Kriminal

Kejari Palembang Segel Ruangan Kantor dan Rumah Kadisnakertrans Sumsel

3
×

Kejari Palembang Segel Ruangan Kantor dan Rumah Kadisnakertrans Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Guna kepentingan penyidikan,  tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyegel sejumlah ruangan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang terletak di Jl Jenderal Ahmad Yani Palembang.

Langkah ini diambil setelah ditetapkannya Kepala Disnakertrans (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel, DM dan staf pribadinya AL sebagai tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus gratifikasi dalam penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Ruangan yang disegel mencakup ruang Kepala Dinas, Ruang Kerja Kasi K3, Ruang Kerja Kabag TU, dan Ruang Kerja Kabid Pengawasan.

Proses penyegelan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang dan disaksikan oleh Camat SU II, diwakili oleh Kasi Pemerintahan Fajar Santoso, serta Ketua RT 24 dan Ketua RW 07 Kelurahan 14 Ulu, Palembang.

Selain menyegel kantor Disnakertrans Sumsel, penyidik Kejari Palembang juga menyegel rumah mewah milik DM di Jalan Tanjung Barangan Palembang, Sabtu (11/01/25).

Proses penyegelan di rumah tersebut disaksikan oleh Camat IB I Alexander dan Ketua RT setempat Muhammad Said.

Penyegelan juga dilakukan di rumah DM lainnya yang berlokasi di kawasan Talang Jambe, Palembang.

Sebelumnya, DM dan AL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT yang dilakukan Kejari Palembang pada Jumat (10/01/25).

Keduanya diduga terlibat dalam gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Disnakertrans Sumsel.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang kuat.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat K3,” ujar Hutamrin dalam jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Sabtu (11/01/25). (*)