Hukum & Kriminal

Kejari Muba Ungkap Dugaan Korupsi Tanah Tol, Rumah Eks BPN Digeledah

5
×

Kejari Muba Ungkap Dugaan Korupsi Tanah Tol, Rumah Eks BPN Digeledah

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus mafia tanah dengan memalsukan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.

Kini, tim Pidsus Kejari Muba kembali menggeledah rumah eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin berinisial AM, Senin (24/02/25).

Penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 08.00 WIB di Jalan Pelita Komplek Pelita Abadi, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya Kejari Muba menyisir dua kantor PT SMB yakni di Palembang dan Muba.

Petugas menyisir seluruh ruangan di rumah AM untuk mencari barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit laptop, satu ponsel Android, satu flashdisk 4GB hitam-merah, serta dokumen yang diduga kuat terkait korupsi pengadaan tanah tol.

Kajari Musi Banyuasin Roy Riyadi, SH., MH mengatakan pengeledahan ini dilakukan untuk melakukan pengembangan dari dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.

“Ya hari ini, kita melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare, rumah mantan pegawai BPN yang diduga terlibat kita geledah,”kata Roy Senin (24/2/2025).

Kata Roy, mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, berinisial AM ini merupakan orang yang diperintahkan oleh HA untuk mengurus surat tersebut.

“Kita menduga AM ini bersepakat dengan HA untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare, sehingga terus kita gali,”ungkapnya.

Sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Palembang yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kejari Muba memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan tindakan tersebut.

Masih kata Roy, hasil pengeledahan hari ini penyidik menyita beberapa berkas dan ada satu Handphone dan satu Laptop untuk dilakukan penyelidikan.

“Tadi beberapa berkas yang kita anggap pening kita sita dan satu Handphone dan satu Laptop, satu flashdisk 4GB hitam-merah, serta dokumen yang diduga kuat terkait korupsi pengadaan tanah tol, kita bawa untuk diselidiki,”jelasnya

Kepada masyarakat, Roy menyampaikan untuk tidak mengambil keuntungan atau memanfaatkan proyek pemerintah secara ilegal. Hal itu karena pemerintah membangun jalan tol atau proyek lainnya menggunakan uang rakyat.

Sebelumnya penyidik Kejari Muba telah menggeledah di rumah AM, beberapa hari lalu. Bahkan penyidik Kejari Muba juga sudah menggeledah dua kantor milik salah satu pengusaha Sumsel berinisial HA yang berada di Musi Banyuasin dan Kota Palembang ***