MUBA, SUMSELJARRAKPOS – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) berinsial HA.
Selain itu juga, menetapkan mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba dan juga seorang Dosen berinsial AM sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik mafia tanah yang merugikan negara, dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemalsuan surat ganti rugi lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino, Jambi (Baleno).
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejari Muba, Roy Riadi,SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy, pada, Kamis 6 Maret 2025.
Dijelaskan Kajari Muba, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Hari ini kami menetapkan 2 orang tersangka yaitu inisial HA selaku Dirut PT. SMB dan AM merupakan mantan Kasi Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Muba, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek jalan tol Betung, Tempino, Jambi,” tegas Roy Riadi.
AM ditetapkan sebagai tersangka karena statusnya pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung, Tempino, Jambi Tahun 2024.
“AM ini perannya adalah orang yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang akan dibebaskan, sedangkan tanah yang akan dibebaskan tersebut berstatus tanah milik negara,” terangnya.
Diterangkan Roy, bahwa sebelumnya kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
“Dan hari ini, statusnya keduanya ditingkatkan sebagai tersangka, dalam penyidikan sebelumnya tim penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi,” ujarnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, tim penyidik menjerat melanggar Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya tim Pidsus Kejari Muba melakukan penggeledahan terhadap kantor PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang berada di Jalan Dr.M.Isa, diduga milik pengusaha ternama di kota Palembang, Rabu (19/2/2025).
Selain itu tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka AM di wilayah Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang, dan melakukan penggeledahan terhadap kantor Disnakertrans Sumsel, untuk mengumpulkan barang bukti. (**)