BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS,COM.- Kejari Banyuasin melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa(LPKD) Bagi Desa Dalam Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di halaman Aula Kantor camat, Kecamatan Suak Tapeh, Pada Rabu (4/12/2024).
Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE., M.Si, yang diwakili Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Suak Tapeh Arwin Saleh S.I.P., M.Si.
Hadir Tim Kejaksaan Negeri Banyuasin, Inspektorat Banyuaisn Azuari, DPMD Banyuasin Rizaludin, Kasi PPD Suak Tapeh Enny Yoseta S.K.M., M.Kes, para Kepala Desa dari 11 desa berserta seketaris, Bendahara atau kaur keuangan, Operator desa desa dalam Kecamatan Suak Tapeh.
Arwin Saleh dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi, semoga dengan adanya program Jaksa Garda Desa ini bisa memberikan motivasi kepada Kepala Desa untuk bisa menggunakan anggaran Desa lebih bijak dan benar-benar untuk pembangunan desa-desa
“Terimaksih kepada Kejari Banyuasin dalam melakukan monev kali ini semoga desa-desa membuka kendala dan kesulitan apa saja yang dialami dalam pengelolaan keuangan Desa kedepannya ,”ungkap Sekcam Erwin Saleh.
Ditambahkan Erwin Saleh dirinya berharap dengan adanya Jaksa Garda Desa para Kepala Desa dapat membangun desanya lebih berdaya saing tinggi dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk memajukan Desanya.
“Dengan adanya Monev ini para pemerintah desa khususnya para Kepala Desa bisa lebih paham dalam penggunaan anggaran Keuangan Desa, sehingga nantinya para Kepala Desa terhindar dari masalah terutama praktik-praktik korupsi yang bisa merugikan Desa dan para pemengku kepentingan desa,”jelas Erwin
Sementara,
Ketua BKD Suak Tapeh H Iwan Suparmadi S.K.M dalam arahannya berharap, Monev hari ini berjalan lancar. Dan dirinya meminta bimbingan, diajari dengan baik dalam pengelolaan keuangan desa.
”Kami semua mohon bimbingan dalam pengelolaan keuangan desa petunjuk dan teknis segala bentuk pengelolaan keuangan desa,”ungkap Iwan Suparmadi
Azwari Irban IV Inspektorat Banyuasin dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk yang kedua kalinya di Kecamatan Suak Tapeh. Yang pertama dari Inspektorat Banyuasin dan kali ini darj Kejari Banyuasin.
“Kami sampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa adalah suatu kewajiban bagi desa yang telah diatur dalam undang – undang. Artinya aturan inj adalah aturan yang mengikat,”tutup Azuari.(WaT)