Tak Berkategori

Kejari Banyuasin Lakukan Serah Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi

0
×

Kejari Banyuasin Lakukan Serah Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BANYUASIN, SUMSEL JARRAK POS,COM. – Kejaksaan Negari Banyuasin laksanakan serah terima uang pengganti dalam perkara tindak pidana Korupsi uang negara sebesar Rp300.433.192,45.

Uang tersebut berasal dari terdakwa tindak pidana korupsi pada kegiatan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta dr Rivai Abdullah Palembang Tahun 2017.

Rincian pengembalian uang negara itu yaitu terdakwa Junaidi selaku Direktur Palcon Indonesia mengembalikan uang negara sebesar Rp288.433.192,45.

Kemudian dari Mujib Anwar karyawan PT Karyatama Saviera Rp10.000.000 dan Rusman Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr Rivai Abdullah selaku PPK Rp2.000.000.

“Total sampai hari ini kita berhasil menyelamatkan uang negara Rp Rp300.433.192,45 dari tiga terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Giovani, saat press release bidang tindak pidana khusus di aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin 26 Mei 2025.

Dengan itu artinya setiap terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kepada kejaksaan Negeri Banyuasin.

“Alhamdulilah sudah di kembalikan semua,” jelasnya.

Ini merupakan bentuk prestasi yang berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuasin terutama dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Terdakwa Junaidi sendiri merupakan orang yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp 288.433.192,45 kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.

“Terdakwa lainnya telah terlebih dahulu kembalikan uang itu,” tukasnya.(WT)