Kedapatan Bawa Sajam, ZL Diringkus Polisi

Daerah, Pali994 Dilihat
PALI –  Tertuang jelas dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, akan dijerat hukuman minimal tujuh bulan kurungan penjara. 

Namun sayangnya pasal tersebut di atas,belum menjadi efek jera bagi para pelaku,contohnya masih ada yang kedapatan memiliki senjata tajam berbentuk pisau,yang dilaporkan masyarakat hingga berakhir di jeruji besi.

“Kronologi penangkapan terduga pemilik Sajam berawal dari laporan masyarakat berinisial SY, dengan bukti lapor : LP/A/ 02 /III/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 26 Maret 2023,”ujar Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H, yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, S.H,M.H.,dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudianyah, S.H beserta anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu,langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga berinisial ZL (30 Tahun) yang merupakan warga Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,Provinsi Sumatera Selatan beserta barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur,yang bergagang kayu berbentuk bulat dicat berwarna hijau,dengan panjang dari gagang ke ujung pisau kurang lebih 20 cm, dengan ciri-ciri ujung runcing tajam, atas tumpul, bawah tajam beserta sarung pisau atau rangkanya juga dicat berwarna hijau.

“ZY diamankan pada Minggu sore (26/03/2023) saat berada dibawah rumah DNR,yang beralamat didusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, dari informasi yang didapat, beliau ini sering membawa sajam dan sudah meresahkan masyarakat,”terang Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres Pali.

Ditambahkan Kapolsek Abab,guna pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku pemilik Sajam dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek Penukal Abab.

“Sementara ini terduga sudah kita amankan di Mapolsek guna diproses pemeriksaan lebih lanjut,sesuai dengan hukum yang berlaku,”Pungkas pejabat nomor satu di Polsek Penukal Abab ini.