PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Peristiwa kebakaran besar yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, menuai sorotan tajam.
Perkumpulan Sumsel Bersih mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas atas maraknya aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal di wilayah tersebut.
Insiden kebakaran yang terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 itu disebut melibatkan sekitar 20 sumur minyak ilegal yang terbakar.
Kobaran api yang besar dilaporkan sempat menerangi kawasan HGU PT Hindoli dan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan lama yang belum tertangani secara serius.
“Ini bukan sekadar insiden, tetapi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling dan illegal refinery di Musi Banyuasin,” tegas Arlan dalam rilis resminya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, dua hari sebelum kejadian, tepatnya Minggu, 29 Maret 2026, tim advokasi mereka telah menemukan aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal yang berlangsung secara terbuka di lokasi tersebut.
Mulai dari proses pengeboran, pengangkutan minyak mentah, hingga pengolahan dan distribusi, semuanya berjalan tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, aktivitas tersebut tetap berlangsung meskipun terdapat spanduk larangan dari aparat kepolisian di sekitar lokasi. Hal ini menimbulkan kesan bahwa larangan tersebut tidak memiliki efek jera dan hanya bersifat formalitas.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Polanya mencakup penentuan lokasi sumur, pembagian keuntungan kepada sejumlah pihak, hingga penyediaan “tumbal” atau pekerja yang disiapkan untuk menghadapi risiko kecelakaan.
Perkumpulan Sumsel Bersih juga menyoroti bahwa praktik ini telah menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian masyarakat setempat.
Kondisi ini membuat aktivitas ilegal seolah dianggap lumrah dan sulit diberantas tanpa langkah tegas dari aparat.
Padahal, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah mengatur penataan sumur rakyat dan peningkatan produksi migas nasional.
Selain itu, inventarisasi yang dilakukan menunjukkan bahwa hingga Juli 2025 terdapat sekitar 12.000 sumur ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Sumsel Bersih menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, Polda Sumatera Selatan diminta segera menetapkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan PT Hindoli sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal.
Kedua, Kapolda Sumatera Selatan didesak untuk mengevaluasi kinerja Polres Musi Banyuasin dan mencopot Kapolres jika dinilai gagal memberantas praktik ilegal tersebut.
Ketiga, Kementerian ATR/BPN diminta mencabut izin HGU PT Hindoli karena dianggap tidak mampu menjaga dan mengawasi wilayah konsesinya dari aktivitas ilegal yang berulang.
Arlan menegaskan, tanpa tindakan konkret dan tegas dari pemerintah serta aparat penegak hukum, praktik illegal drilling dan illegal refinery akan terus berlangsung dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Jika dibiarkan, kejadian serupa akan terus terulang. Negara dirugikan, masyarakat terancam,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya telah diberitakan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Tim gabungan saat ini terus bekerja di lapangan untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal tersebut. Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praktik penambangan minyak ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Kami mengingatkan bahwa aktivitas illegal drilling bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik seperti ini di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan sumur minyak ilegal.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk pihak perusahaan dan pengelola sumur di lokasi kejadian, serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas dan berkelanjutan ***













