PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Palembang menuai sorotan serius dari para penggiat olahraga. Proses pendaftaran calon dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Cik Naya, seorang penggiat olahraga Sumsel, menegaskan bahwa seharusnya sebelum membuka pendaftaran, KONI Kota Palembang terlebih dahulu menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot). “Rakerkot sangat penting karena mengacu pada AD/ART KONI pasal 34 ayat 5 poin f, yang mengatur pembahasan dan penetapan usulan terkait persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum,” ujar Cik Naya, Senin (25/12).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa undangan dan materi Rakerkot sesuai aturan harus disampaikan kepada peserta selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan. Namun, hingga kini sejumlah cabang olahraga (cabor) mengaku belum menerima undangan atau materi terkait Rakerkot.
Hal senada disampaikan Lidayanto, seorang tokoh olahraga lainnya. Ia menyoroti pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang seharusnya dibentuk dan disahkan dalam Rakerkot. “Bagaimana bisa pendaftaran calon ketua sudah dibuka, sementara Rakerkot belum digelar? Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Lidayanto.
Para penggiat olahraga mendesak agar KONI Kota Palembang segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan kembali mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam AD/ART. “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi olahraga di Palembang,” tambah Cik Naya.
Situasi ini menambah tensi dalam proses pemilihan Ketua Umum KONI Kota Palembang yang dianggap krusial untuk menentukan arah perkembangan olahraga di kota ini. Semua pihak kini menanti tanggapan dari pengurus KONI untuk memberikan klarifikasi dan penyelesaian atas polemik tersebut. (WNA)