Berita

Kasus Korupsi Tol Tempino–Betung, K MAKI: Kemenhut Lalai, Menteri Layak Tersangka, Ratusan Triliun Hangus

10
×

Kasus Korupsi Tol Tempino–Betung, K MAKI: Kemenhut Lalai, Menteri Layak Tersangka, Ratusan Triliun Hangus

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL  JARRAKPOS, – Dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan untuk proyek jalan tol Jambi–Tempino–Betung kembali memantik sorotan tajam publik. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menilai kasus ini menjadi bukti nyata buruknya kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam mengawasi kawasan hutan dan tanah negara.

Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, menegaskan bahwa akar persoalan justru ada pada lemahnya pengawasan oleh Kemenhut selama bertahun-tahun. Menurutnya, jika tanah negara bisa dikuasai pihak lain, maka yang pertama harus bertanggung jawab adalah Menteri dan jajaran staf Kemenhut, bukan masyarakat atau pihak swasta.

“Tidak ada yang boleh dipersalahkan kalau ada tanah negara dikuasai pihak lain, karena ini merupakan kelalaian Kementerian Kehutanan yang gagal mengawasi aset negara,” tegas Feri saat dikonfirmasi, Jum’at (15/8/2025).

Feri mengungkapkan, perubahan aturan perundangan tentang kawasan hutan yang terjadi berulang kali menjadi bukti kekacauan pengelolaan di tubuh Kemenhut. Ia menyoroti perubahan status kawasan berdasarkan SK Kemenhut No. 76 dan No. 822 yang kemudian diubah menjadi SK No. 6600.

Oplus_131072

“Perubahan aturan yang tidak konsisten ini membuktikan carut-marutnya tata kelola kawasan hutan. Tim monitoring Kemenhut pun nyaris tak pernah melakukan pengawasan batas wilayah, sehingga tanah negara dikuasai pihak lain tanpa hambatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Feri menyebut bahwa sejak 2001, lahan yang kini menjadi objek perkara telah mengalami perubahan status berkali-kali — dari hutan menjadi non-hutan, lalu berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Ironisnya, lahan tersebut tetap dikuasai oleh pihak swasta selama puluhan tahun tanpa tindakan pencegahan atau penegakan hukum dari pemerintah.

“Puluhan tahun tanah negara dikuasai swasta dan masyarakat, tapi dianggap bukan masalah hukum oleh negara,” kata Feri.

Menurut Feri, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kinerja fiktif Kemenhut dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Ia menuding ratusan triliun rupiah dana rakyat yang dianggarkan melalui APBN untuk operasional pengawasan hutan dan tanah negara telah terbuang sia-sia.

“Ratusan triliun dana APBN mubazir telak. Jangan salahkan masyarakat atau swasta, salahkan Kemenhut yang lalai,” tegasnya.

K MAKI pun mendesak Kejaksaan untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Feri menegaskan, jika ingin adil, maka Menteri Kehutanan beserta jajaran yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan hutan harus ikut diproses hukum.

“Tersangkakan Menteri dan stafnya bila Kejaksaan ingin bertindak adil, karena potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah akibat dugaan kinerja fiktif ini,” pungkasnya.(WNA)