PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah terkait pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino, Jambi (Baleno).
Kasus ini kembali mengungkap persoalan agraria di Muba, memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik Syapran Suprano.
Syapran mendesak Kejari Muba untuk bertindak lebih tegas dan transparan dalam menangani perkara ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ketika kasus serupa terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Transparansi dan ketegasan sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (10/03/25).
Ia juga menyoroti pentingnya kepemimpinan baru di Kejari Muba dalam memperkuat integritas hukum di daerah tersebut.
“Saya percaya Kejari memiliki komitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Harapan saya, langkah yang diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Syapran menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berharap penyelesaiannya membawa keadilan bagi masyarakat.
“Saya yakin Kejari Muba dapat menangani perkara ini dengan cermat dan bijaksana. Masyarakat menantikan hasil terbaik demi kepastian hukum yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.