PALI, SUMSELJARRAKPOS – Desa Pengabuan Kecamatan Abab,Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dikukuhkan menjadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polres Pali, Polda Sumsel pada Kamis (10/8/2023).
Pembentukan serta pengukuhan Kampung Bebas Narkoba itu dilaksanakan oleh Kasat Reskoba Polres Pali, IPTU Hamdani SH, berlangsung di Kantor kepala Desa setempat berjalan dengan lancar dan kondusif.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, menjelaskan bahwa dibentuknya kampung tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat di kabupaten Pali
“Akhir-akhir ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan,sehingga dapat dikatakan menjadi persoalan kenegaraan yang rumit,” kata IPTU Hamdani.
Karena menurutnya,penyalahgunaan obat obatan terlarang narkoba itu tidak hanya di kalangan masyarakat golongan atas, namun sudah merambah ke semua lapisan masyarakat, termasuk kalangan remaja.
Ditegaskannya bahwa Narkoba bukan hanya merusak kesehatan tubuh manusia saja, akan tetapi bisa mengakibatkan hilangnya generasi penerus bangsa (loss generation).
Selain dari pemantapan Kampung Narkoba, dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Penyuluhan tentang Kamtibmas, Penyuluhan tehnis tentang pemberian informasi pemberantasan Narkoba dan yang terakhir Penyuluhan Tentang Agama.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Iptu Hamdani SH, Bripda Ahmad Ridho Firli, Kades pengabuan Supriyanto, Ketua karang taruna pengabuan, Toko masyarakat, Toko agama dan Anak pelajar Sekolah Menengah Umum pengabuan.