Kartu JKN-KIS Tidak Aktif, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Palembang

Musi Banyuasin690 Dilihat
PALEMBANG, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Banyak berita beredar berita di media sosial mengenai Kartu
Indonesia Sehat (KIS) yang tidak dapat digunakan saat hendak berobat menjadi perhatian
berbagai pihak.
Kepala Cabang BPJS Palembang, Sari Quratulainy mengatakan bahwa untuk dapat dijamin sebagai peserta JKN pada saat rawat inap peserta memiliki waktu 3×24 jam hari kerja untuk
melengkapi administrasi untuk dapat dijamin oleh program JKN dan bukan 1×24 jam seperti
berita yang beredar.
“Saat ini per 1 Juni 2023 tercatat sebanyak 7.946.643 Jiwa atau sekitar 91.9% dari jumlah
penduduk di Provinsi Sumatera Selatan adalah peserta JKN yang terdiri dari peserta PBI dan
Peserta Non PBI. Peserta PBI merupakan pesera yang dibiayai oleh pemerintah pusat yang ditetapkan dengan SK Kementerian Sosial. Untuk saat ini Provinsi Sumatera Selatan mencatat sebanyak 4.266.736 Jiwa atau sebesar 53% dari total peserta JKN merupakan peserta PBI JK yang
dibiayai oleh pemerintah pusat yang ditetapkan berdasarkan SK Kemensos dan sebanyak
1.088.727 jiwa Peserta PBPU Pemda yang dibiayai oleh pemerintah daerah Kabupaten/ Kota,” ujarnya.
Dijelaskan Sari, bahwa saat ini untuk wilayah kerja KC Palembang sebanyak tiga kabupaten/kota yang telah Universal Heath Coverage (UHC) yang meliputi Kota Palembang, Kabupaten
Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir. Di mana, jika peserta didaftarkan sebagai peserta PBPU Pemda maka peserta tersebut dapat langsung di jamin dengan Program JKN.
“Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, kewenangan
pendaftaran dan atau penonaktifan PBI-JK berada di Kementerian Sosial. Jadi tidak benar
bahwa status keaktifan peserta dinonaktifkan karena Kartu KIS lama tidak digunakan untuk
berobat, status peserta PBI JK aktif sepanjang masih didaftarkan oleh Kemensos, ucapnya.
Jika peserta yang ingin mengecek keaktifan kartu, kata dia bisa melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa
di Download melalui App Store atau Play Store dan juga bisa menghubungi telpon Care Center 165 atau melalui aplikasi whatsup dengan chat CHIKA (Chat Asisten JKN) di nomor
08118750400.
“Untuk pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan dengan cara melakukan kunjungan sehat ke FKTP atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas, dokter pribadi, dan klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tambah
Sari.
Lebih lanjut Sari mengungkapkan bahwa peserta juga bisa langsung mengunjungi Kantor
BPJS Kesehatan terdekat atau melalui mobil BPJS Kesehatan keliling yang setiap harinya berkeliling mengunjungi peserta dan calon peserta di tempat-tempat yang berbeda setiap hari
sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Untuk peserta PBI-JK yang non aktif berdasarkan SK Kemensos dapat dialihkan menjadi peserta mandiri dengan masa tunggu 14 hari sesuai ketentuan Perpres atau dapat
berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota untuk didaftarkan kembali sebagai peserta PBI-JK dengan mekanisme pendaftaran yang diterapkan oleh Kemensos.
“Selain itu, dapat pula berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten/Kota untuk didaftarkan menjadi PBPU Pemda. Untuk kabupaten/kota yang telah UHC peserta dapat langsung didaftarkan
dan langsung aktif sedangkan bagi kabupaten/kota belum berstatus sebagai kabupaten/kota UHC, peserta baru akan aktif bulan depannya setelah didaftarkan oleh pemerintah
daeah melalui Dinkes ke BPJS Kesehatan. Untuk itu, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara
Program JKN terus mendorong agar Pemerintah Daerah dapat mencapai UHC,” pungkasnya. (*)