PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (19/03/25).
Mereka menuntut Komisi III DPRD Kota Palembang segera memanggil pihak terkait dan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin serta pembongkaran bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang di Kota Palembang.
Koordinator aksi, Arlan, dalam orasinya menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menduga sejumlah badan usaha beroperasi tanpa izin lingkungan yang sesuai dan menyebabkan dampak buruk bagi tata kota.
“Seperti yang terjadi pada RS Permata di Jalan Soekarno-Hatta, PT. Berkat Makmur Kontainer, dan PT. Gajah Unggul Internasional (GUI) di Jalan RE Martadinata,” ungkapnya.
Arlan juga mempertanyakan izin lingkungan RS Permata, yang sebagian bangunannya berdiri di zona perdagangan dan jasa, sementara sebagian lainnya berada di zona pemukiman.
“Untuk itu. Kami menduga pihak RS Permata telah melanggar aturan tata ruang, termasuk Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2024, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,”jelasnya
Selain itu, KAPL juga menyoroti pembangunan pergudangan Bandara BLITZ (Grup Central Park) di Jalan Tanjung Api-Api yang diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami juga menduga bangunan Honda Maju Motor dan Auto2000 di Jalan Tanjung Api-Api berdiri di atas saluran air atau sungai, yang menyebabkan banjir dan mengganggu aktivitas warga sekitar,” tambahnya.
Koordinator lapangan aksi, A. Haris, turut mempertanyakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Palembang pada 4 Februari 2025 ke Auto2000, Honda Maju Motor, dan RS Permata.
“Sidak itu sudah lebih dari 40 hari lalu, tapi belum ada tindakan tegas. Jika memang ada pelanggaran, mengapa rekomendasi belum juga dikeluarkan? Ini menunjukkan ketidakseriusan DPRD dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
KAPL menilai sejumlah badan usaha telah beroperasi tanpa izin yang jelas serta berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Dalam aksinya, KAPL menyampaikan ada tujuh tuntutan utama kepada DPRD Kota Palembang:
Pertama Merekomendasikan pencabutan izin operasional serta pembongkaran sebagian bangunan RS Permata yang diduga melanggar aturan tata ruang; kedua, menghentikan operasional Auto2000 dan Honda Maju Motor di Jalan Tanjung Api-Api karena diduga belum memiliki AMDAL, SLO, dan SLF.
Kemudian, ketiga, merekomendasikan pembongkaran gedung Auto2000 dan Honda Maju Motor yang berdiri di atas saluran air atau sungai, menyebabkan banjir serta mengganggu aktivitas warga yang melalui jalan bandara residence tepat berada di sebelah auto 2000;
Keempat, memanggil pimpinan PT. Berkat Makmur Kontainer dan PT. Gajah Unggul Internasional serta mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional keduanya jika terbukti tidak memiliki perizinan yang berlaku; kelima, menghentikan pembangunan pergudangan Bandara BLITZ yang diduga tidak memiliki izin lingkungan serta melanggar tata ruang.
Keenam, mengevaluasi kinerja Dinas PUPR, DLHK, dan DPMPTSP Palembang yang dinilai gagal dalam pengawasan dan penegakan aturan; dan ketujuh, mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Palembang untuk menutup operasional badan usaha yang terbukti melanggar perizinan.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, KAPL mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dari DPRD dan pemerintah. Ini menyangkut kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan pengusaha,” tegas Haris di akhir orasinya
Sementara itu, para pendemo diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, SH. Ia mengapreasi dan menerima aspirasi yang disampaikan para massa aksi.
“Saya mewakili ketua DPRD Kota Palembang menerima aspirasi dari KAPL, Kami juga mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang di sampaikan sangat luar biasa. Saya juga tahu dan melihat langsung apa yang di sampaikan ini seperti banjir di wilayah jalan bandara residence,”ungkap Rubi.
Pihaknya berjanji akan segera mengagendakan untuk pemanggian enam perusahaan yang sebagaimana disampaikan dalam tuntutan para massa aksi.
“Kami akan mengagendakan pemanggilan 6 perusahaan yang di sampaikan ini, dan juga akan melakukan sidak langsung ke perusahan tersebut,”tegasnya.
Lebih lanjut, Rubi menegaskan apabila hasil dari pertemuan dan sidak nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau meyalahi aturan, maka akan langsung dikeluarkan rekomendasi sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami tidak ragu-ragu akan mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional hingga pembongkaran apabila ada pelaku usaha yang tidak tunduk dengan peraturan yang berlaku,”pungkasnya.