DaerahPalembang

Kajian AMDAL Masih Berjalan, DLHP Sumsel Instruksikan Penghentian Kegiatan Rencana Pengembangan Palembang Indah Mall

1

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan mengonfirmasi bahwa kajian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk rencana pengembangan Palembang Indah Mall (PIM) hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Pernyataan ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (A2PMPL) di depan kantor DLHP Sumsel pada Selasa (06/05/25).

Para pengunjuk rasa mendesak agar DLHP Sumsel menolak penerbitan dokumen AMDAL yang belum final dan meminta agar pembangunan PIM dihentikan sementara hingga evaluasi AMDAL selesai.

Koordinator Aksi, Diaz, menegaskan bahwa proyek pengembangan PIM yang terus berlanjut tanpa persetujuan AMDAL yang final dapat menimbulkan risiko dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.

Menurut Diaz, masalah yang berpotensi muncul meliputi polusi udara, kerusakan ekosistem, dan perubahan tata lingkungan yang tidak terkelola dengan baik.

“Kami mendesak DLHP Sumsel untuk segera menghentikan semua aktivitas pembangunan Palembang Indah Mall dan menolak dokumen AMDAL yang belum lengkap serta belum disetujui,” tegas Diaz dalam orasinya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas DLHP Sumsel, Farid Wajdy, mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen AMDAL saat ini masih berjalan dan belum sampai pada tahap finalisasi.

Farid menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama Komisi Penilai AMDAL dan tenaga ahli tengah mengevaluasi berbagai potensi dampak dari rencana pengembangan tersebut.

“Prosesnya masih berlangsung. Kami sedang mendalami berbagai potensi dampak, dan saat ini kami sedang mengundang pihak terkait untuk membahas lebih lanjut,” ujar Farid, Selasa (06/05).

Farid menambahkan bahwa salah satu tahapan penting dalam proses AMDAL, yakni konsultasi publik, telah dilaksanakan pada 13 Desember 2024 di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang terdampak langsung diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terkait potensi isu lingkungan yang akan timbul.

Dokumen Kerangka Acuan AMDAL (KA-ANDAL) telah disusun dan disetujui pada 19 Februari 2025 sebagai dasar penyusunan dokumen AMDAL lengkap.

Namun, saat ini dokumen tersebut masih dalam tahap evaluasi substantif oleh tim teknis dan para ahli lingkungan.

“Pada 5 Mei 2025 kemarin, kami menggelar pembahasan internal dengan tim teknis, dan hari ini kami mengundang Komisi Penilai AMDAL serta perwakilan dari instansi terkait untuk melanjutkan pembahasan,” jelas Farid.

Farid menegaskan bahwa masyarakat umumnya mendukung rencana pengembangan PIM, namun dengan catatan bahwa seluruh potensi dampak lingkungan harus dipertimbangkan secara mendalam dalam pengelolaan dan pemantauan yang akan dilakukan di masa depan.

Mengenai aktivitas konstruksi yang telah dimulai di area proyek, Farid menegaskan bahwa DLHP Sumsel telah menginstruksikan untuk menghentikan sementara semua kegiatan pembangunan sampai seluruh proses AMDAL selesai dan mendapatkan persetujuan resmi.

“Kami ingin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada persetujuan akhir atas dokumen AMDAL.

Oleh karena itu, seluruh kegiatan pembangunan yang terkait dengan pengembangan PIM harus ditunda hingga kajian tuntas dan izin lingkungan diterbitkan,” ujar Farid.

Exit mobile version