PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin mengungkap modus operandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), DM dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tersangka DM diduga memanfaatkan wewenangnya untuk mengancam terhadap perusahaan agar menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penerbitan sertifikat K3.
Modus ini diduga juga melibatkan perusahaan jasa penilai atau asesor yang direkomendasikan oleh Kadisnakertrans Sumsel, di mana uang hasil gratifikasi ditampung di rekening perusahaan tersebut sebelum akhirnya diduga dialihkan ke rekening pribadi DM.
“Penerbitan sertifikat K3 Kadisnaker provokasi kepada perusahaan dan investor dengan memeras (peras) untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat itu dapat dikeluarkan,”katanya.
Tersangka DM dalam aksinya juga telah menyiapkan perusahaan ketiga penyedia jasa K3 sebagai asesor atau penilai melakukan penilaian kelayakan mendapatkan sertifikasi K3.
“Kadisnaker Sumsel diduga mengancam, memaksa investor dan perusahan untuk menyerahkan uang,” ujarnya menjelaskan.
Di mana uang hasil aksinya tersebut, ditampung dalam satu rekening atas nama perusahaan penilai K3 yang telah ditentukan oleh tersangka DM.
“Setelah terkumpul uang tersebut dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan dan dipakai Kadisnaker untuk kepentingan pribadi termasuk ke rekeningnya,”katanya
Karena pemeriksaan baru dilakukan dalam waktu 1×24 jam, Hutamrin belum dapat merinci berapa lama dan berapa banyak perusahaan yang telah diperas oleh DM dan AL.
Namun, penyidikan terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus OTT ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan UU No. 22 Pasal 12 B tentang gratifikasi.
“Pelaku terancam UU No 22 Pasal 12 B , Pasal yang disangkakan saat ini Gratifikasi. pengembangan pasal selanjutnya. Kita lihat hasil pemeriksaan atau penyidikan selanjutnya,” tutupnya. (*)