Kadisdik Palembang: Tidak Ada Toleransi untuk Pungli di Lingkungan Sekolah

Pendidikan94 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menanggapi serius pengaduan LSM Laskar Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan pemotongan gaji terhadap pegawai Non-ASN di SMP Negeri 25 Palembang. Dalam keterangannya, Amri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atau toleransi terhadap praktik pungutan liar dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Kepala SMPN 25 Palembang, serta tenaga pendidik yang terlibat. Sekolah harus melaksanakan administrasi dan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan secara transparan, benar, dan akuntabel,” ujar Amri di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2024).

Amri menekankan bahwa segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan peraturan tidak akan dibiarkan. “Kami akan mengambil tindakan tegas jika terbukti adanya pungli, baik dari kepala sekolah, guru, wali siswa, maupun pihak Dinas Pendidikan sendiri,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pendidikan Kota Palembang telah melakukan pembinaan intensif kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari. Amri juga memberikan motivasi kepada para guru dan tenaga kependidikan untuk tetap fokus bekerja secara profesional.

“Intinya, kami ingin para guru dan tenaga pendidik tetap semangat menjalankan tugas mereka. Dedikasi mereka sangat penting untuk membangun masa depan pendidikan yang lebih baik,” tandasnya.

Dengan langkah tegas ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari pungutan liar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendidikan di Kota Palembang. (WNA)