BANYUASIN.SUMSEL JARRAKPOS,COM. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menahan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Banyuasin yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banyuasin, Anthony Liando, Kamis 20 Maret 2025.
Anthony ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pegawai negeri sipil (PNS) lainnya, yakni Salamun dan seorang tersangka Eko Prasetyo alias EP.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.147.180.000.
“Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir sekitar satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah,” ujar Giovani.
Kasus ini bermula saat Anthony Liando menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin periode 2019-2022.
Sementara itu, Salamun menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin dari 2021 hingga 2023.
Sedangkan, Eko Prasetyo juga mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin 2019-2020.
Dalam modusnya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.(WT)