Bawaslu Sumsel Siapkan Pengawasan DPS untuk Pemilihan Serentak 2024 dan Jalin Kerjasama dengan STISIPOL Candradimuka

Berita466 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) menggelar Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Penyusunan Draft Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Tahun 2024, Minggu (28/7/2024) malam hingga Selasa (30/7/2024) mendatang.

Rakernis ini diisi dengan beberapa materi, diantaranya strategi dan arah kebijakan pencegahan potensi pelanggaran pada tahapan pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2024, strategi penyelenggara pemilu mengenai persiapan penyusunan daftar pemilih sementara khususnya penyelesaian terhadap perbedaan lokasi TPS dengan domisi pemilih, catatan dan kritik terhadap tahapan coklit pemilihan serentak tahun 2024, diskusi dan penarikan data APK Bawaslu kabupaten/kota pada tahapan coklit pemilihan serentak tahun 2024, serta pemantapan alat kerja pengawasan penyusunan DPS pemilihan serentak tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan bawaslu dan jajaran untuk pengawasan DPS pada pemilihan serentak 2024 di Provinsi Sumatra Selatan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd saat sambutan, Minggu (28/7/2024) malam di Hotel Novotel Palembang.

“Beberapa hari yang lalu tahapan coklit sudah selesai, tapi dari proses itu saya belum menerima apa hasil dari pengawasannya, mungkin belum sampai saja,” ujar dia.

Menurut dia, jika tidak ada temuan atau rekomendasi sudah dipastikan kerjaan KPU dan jajaran sudah benar. Hanya saja belum terlihat hasil pengawasannya maupun rekomendasi yang disampaikan KPU dan jajarannya.

“Kalau di tempat lain ada joki pantarlih, dan beberapa informasi yang didapat,. Terakhir juga ada uji petik, tapi kita juga belum tahu apakah memang sudah sesuai secara prosedur dan akurasi,” kata dia.

“Kalau prosedurnya kan tentunya pengawasan terhadap kegiatan pantarlih. Memang secara sumber daya manusia, kita kekurangan. Karena 1 orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengawasi pantarlih dan mungkin di desa itu ada beberapa TPS, dan itu semuanya tidak bisa terakomodir pengawasannya. Hanya kita melakukan melalui uji petik,” kata dia.

“Uji petik itu juga belum terlihat. Hal ini memang belum menjadi masalah, tetapi kita menjelang pemungutan suara, atau setelah selesai pemungutan suara itu bisa menjadi masalah. Ini selalu berulang-ulang setiap tahapan,” imbuhnya.

Ia berharap jika ada hasil pengawasannya mohon disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel. “Sehingga kita bisa mengambil langkah, minimal ada rekomendasi,” ujar dia.

 

*Imbau ASN dan Kepala Desa Netral*

Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan juga mengatakan pentingnya netralitas ASN, kepala desa (kades) dan perangkat desa pada Pemilihan Serentak tahun 2024.

Terkait netralitas ASN, Menurut dia, selama ini mungkin masyarakat belum menerima informasi secara utuh terkait netralitas ASN.

Bawaslu mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa untuk tidak melakukan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah. Ia meminta kepada ASN, kepala desa, serta perangkat desa tidak mengulangi pelanggaran netralitas di Pemilihan 2024.

Menurut Kurniawa, berbeda dengan pemilu, pada pemilihan potensi pelanggaran sangat besar karena secara geografis dekat dengan paslon, secara emosional pun memiliki kedekatan.

“Oleh karena itu, sebelum melakukan penindakan, kita harus melakukan pencegahan. Seluruh kades itu harus dikumpulkan. Sangat penting untuk terus menyosialisasikan terkait kategori-kategori yang masuk kedalam netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa. Belajar dari pengalaman kita yang lalu, kades nyoblos 2 kali alasan tidak tahu aturan.,” ujar dia

“Ke depan, kita tidak mau lagi ada kepala desa yang menyatakan tidak mengerti dan tidak tahu. Pemilu 2024 ini banyak temuan yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa,” imbuh dia

Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

*Penandatangan MoU dengan STISIPOL Candradimuka*

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumsel melakukan penandatangan naskah kerja sama dengan STISIPOL Candradimuka Palembang.

Kurniawan juga mengatakan penandatanganan MoU antara Bawaslu Sumsel dan STISIPOL Candradimuka Palembang tidak hanya bisa digunakan di tingkat provinsi tapi juga untuk kabupaten/kota.

Kerja sama ini dapat diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Jika ada teman-teman, baik komisioner mau pun staf yang ingin melanjutkan pendidikan nanti ada kelas khusus, jumlahnya minimal 10 orang. Nanti ada waktu untuk daftar,” kata dia.

Sementrara itu, Ketua STISIPOL Candradimuka Palembang Dr Hj Lishapsari Prihatini MSi menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan positif Bawaslu Sumsel terhadap kerja sama ini.

“Melalui penandatanganan MoU bisa menjadi langkah awal yang positif menuju kerja sama yang berkelanjutan antara Bawaslu Sumsel dan STISIPOL Candradimuka terutama memberikan kontribusi bagi pemilihan umum yang lebih berkualitas,” ujar Sari, sapaan akrabnya.

Ia berharap kerja sama tidak hanya sebatas MoU, tetapi ada kegiatan-kegiatan lain yang bisa dielaborasikan bersama Bawaslu Sumsel.

Penandatanganan naskah kerja sama antara Bawaslu Provinsi Sumsel dengan STISIPOL Candradimuka Palembang juga dihadiri dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, diantaranya Ardiyanto SPd, Muhammad Sarkani SH MH, Dra Massuryati, Ahmad Naafi SH MKn, para kabag, stafKomisioner Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwascam dari Kecamatan Jakabaring, Kecamatan SU I, Kecamatan SU II, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Indralaya, Kecamatan Pamulutan, Kecamatan Kayu Agung, Kecamatan Jejawi.

Penandatangan MoU itu juga dihadiri civitas akademika STISIPOL Candradimuka Palembang, diantaranya Dr Lisdiana MSi, Dr Icuk M Sakir, Dr Arif Rahman Hakim ST MSi , Siti Lady H MSos, Indah Pusnita MSi, Desy Aryani SSos, Mira’ati MSi, M Febrianza MSi, Tiara Nesva L MIKom, dosen dan mahasiswa STISIPOL Candradimuka Palembang, perwakilan dari media, mahasiswa magang dari Institut Global Mandiri (IGM) Palembang, serta perwakilan dari Polda Sumsel. (WNA)