JPU Tolak Eksepsi, Perkara Dewi Eriani Berlanjut

Palembang, Hukum513 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Eksepsi (Bantahan) dari pihak terdakwa Dewi Eriani Binti Torib dalam perkara memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam akta notaris untuk kepentingan menjual sebidang tanah.

Eksepsi tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro dihadapan hakim ketua, Budiman Sitorus dan terdakwa Dewi Eriani Binti Torib di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada,Kamis (14/8/2023).

“Majelis hakim yang memeriksa dalam perkara ini untuk memberikan putusan sela sebagaimana berikut”

“Pertama menolak untuk menunda eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa

“Kedua menyatakan pemeriksaan persidangan atas nama terdakwa Dewi Eriani Binti Torib dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,”sebut JPU Kejari Palembang,Sigit Subiantoro saat bacakan Eksepsi di ruang sidang.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang tim kuasa hukum korban Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm mengatakan agenda sidang hari ini merupakan bantahan dari pihak JPU terhadap pengacara terdakwa Dewi Eriani Binti Torib.

“Kami apresiasi JPU sudah me sudah menolak dalil-dalil dari terdakwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut,”kata dia.

Lanjutnya pihaknya berharap terdakwa tetap dihukum dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,agar pihaknya yang mencari keadilan mendapatkan keadilan karena perkara ini sudah dari tahun 2015 akhirnya sudah sampai tahap persidangan.

Sementara saat ditanya awak media terkait latar belakang terdakwa,dia mengatakan bahwa terdakwa merupakan istri ketiga dari Almarhum Aman Bin Abdullah.

Untuk kronologisnya diceritakan Tommy almarhum Aman Bin Abdullah memiliki tiga orang istri.

“Istri pertamanya bernama Nurhasana,Kedua Kartini,yang Ketiga terdakwa Dewi Eriani,”sebutnya.

“Sementara untuk suami korban merupakan ahli waris dari ibu almarhum dan ada lagi ahli waris dari 8 (delapan) orang beradik itu dari bapaknya almarhum ,”sambungnya

Dilanjutkannya permasalahan tersebut bermula dari pernikahan almarhum mempunyai tiga irang istri yang pertama sudah meninggal yang kedua nikah secara sirih,yang ketiga istri ketiga. Sementara untuk perkara ini pihaknya ditahun 2015 pernah melaporkan dan sampai sekarang ini disidangkan sampai 2023 ini.

“Jadi laporan itu merupakan pemalsuan ataupun menyuruh seseorang untuk memalsukan keterangan didalam akta autentik sesuai dengan pasal 266 itu laporannya,”ungkapnya.

Diperjelasnya kembali bahwa tanah kliennya dijual oleh istri ketiganya (terdakwa) berdasarkan putusan pengadilan agama sampai dengan kasasi beliau merupakan ahli waris juga akan tetapi beliau menjualkan beberapa objek tanah sampai ada pertentangan lokasinya ada di KM 10 Kota Palembang modusnya memalsukan keterangan ada anak angkat dijadikan anak kandung walaupun namanya masuk di ahliwaris bukan merupakan ahli waris.

“Untuk ukuran persis tanah klien kita ada dua sertifikat seluas 2000 M2 persegi ats nama Almarhum Aman Bin Abdullah dengan nomor sertifikat 779 dengan 445,”ungkapnya. (AF)