PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Puluhan aksi massa yang tergabung di Koalisi Peduli Pendidikan Sumatera Selatan (KPPSS) kembali menggeruduk Kantor PN Palembang, Selasa (22/08/23). Aksi ini guna menyampaikan aspirasi terkait Penetapan Tersangka.
Koordinator Aksi, Ibrahim menyampaikan tuntutan antara lain mendesak dan meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri Palembang untuk memberikan Atensi yang lebih terhadap Perkara Praperadilan dengan Nomor : 22/Pid.Pra/2023/PN.PLG, terutama hakim yang menangani Perkara ini.
“Kami meminta dan mendesak Kepala Pengadilan Negeri Palembang segera mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menangani Perkara Praperadilan dengan Nomor : 22/Pid.Pra/2023/PN.PLG untuk Objektif dalam memutus Kasus ini dengan Seadil- adilnya.
“Mendesak dikabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan penetapan tersangka dan penahanan Pak Slamet,”tegas dia.
Sementara itu, Harun Yulianto, SH. MH mewakili dari Humas PN Palembang yang menerima para massa aksi menyampaikan bahwa terkait persoalan ini menyangkut perkara yang sedang berjalan maka lihat saja keputusan nya nanti. Kemudian, terkait pemahaman beberapa aspirasi yang disampaikan dapat di maklumi karena masih dalam proses pembelajaran mahasiswa.
“Misalnya ada aspirasi yang minta Copot Kejari itu bukan kewenangan Kami. Pengadilan Negeri Palembang tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun termasuk dari internal sendiri,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai perspektif hukum dirinya menjelaskan bahwa kita lihat proses yang sedang berjalan kita tidak akan membahas masalah materi.
“Karena hal ini masih dalam proses persidangan. Untuk tahapan persidangan sendiri prapid ini 7 hari sudah putus.Begitu permohonan telah dibacakan Walaupun secara Hukum artinya melebihi beberapa hari atau 7 hari lebih baru kita bisa diambil keputusan,” katanya.
Dia menuturkan, untuk saat ini proses persidangan sudah memasuki tahapan kesimpulan. Artinya proses tersebut tinggal menunggu putusan.
“Terkait sering molornya agenda sidang kita tergantung dari para pihak. Karena katakanlah salah satu gugatan pra peradilan yang melibatkan pemohon dan termohon apabila semuanya belum lengkap maka sidang belum bisa digelar. Begitu pun juga Terkait sidang sidang yang lain, baik itu Perdata, mengenai Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III,”jelas dia.
“Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang sudah standby jam 9 pagi,”tandasnya