Jelang Pemilu, Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Sampaikan Ini

Polri1455 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Menjelang pemilu yang hanya tinggal menghitung hari lagi pada 14 Februari 2024 mendatang, Polsek Babat Supat siap mengawal pemilu yang aman, damai, dan lancar.

Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin SH MH mengatakan, bahwa sesuai arahan dari Mabes Polri bahwa seluruh jajaran Polsek untuk melakukan persiapan dan melakukan pengecekan diseluruh TPS diwilayah hukum masing-masing.

“Dari hasil pengecekan, diwilayah hukum kita dari 16 desa jumlah keseluruhan TPS ada 118 TPS,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (24/01).

Diantara TPS, lanjutnya, pihaknya melakukan pemetaan di 16 TPS di Desa Tanjung Kerang yang dianggap rawan karena kepala desa tersebut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Untuk 16 TPS tersebut lokasinya sudah kita lakukan pengecekan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya saat ini mengantisipasi daerah-daerah yang letak geografisnya melewati jalan tanah dan sungai mengingat saat ini curah hujan terus meningkat.

“Salah satu langkah nanti untuk akses menuju jalan tanah dan sungai, kita harus menyiapkan kendaraan dan menyiapkan perahu untuk digunakan masyarakat menuju ke TPS,” katanya.

Ia juga berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Babat Supat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas, apapun hasilnya itulah wujud demokrasi.

“Harapan kami pemilu ini berjalan aman, lancar, damai tanpa hambatan apapun. Saya juga berpesan kepada masyarakat memberikan aspirasinya melalui pemilu ini dapat memilih pempinnya sesuai hati nuraninya jangan sampai golput. Jadi, gunakanlah hak suaranya demi untuk kemajuan Babat Supat. Silahkan berbeda pilihan tapi jangan hanya karena berbeda pilihan membuat kita menjadi terpecah belah,” harapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Babat Supat, yang akan mengadakan keramaian untuk sementara menjelang masa tenang agar tidak mengadakan keramaian.

“Saya menghimbau pada saat memasuki masa tenang nanti, 4 sampai 5 hari sebelum dan sesudah pemilihan agar tidak mengadakan keramaian, karena kami dari pihak kepolisian tidak bisa mengeluarkan surat ijin keramaian,” pungkasnya. (Irwan)