Jelang Musim Kemarau, Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Himbau Masyarakat jangan Membakar Hutan dan Lahan

Polri1258 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Menjelang musim kemarau yang akan tiba, Kepala Kepolisian Sektor Babat Supat, Resort Musi Banyuasin, Iptu Marlin SH menghimbau kepada seluruh masyarakat desa di wilayah hukum Polsek Babat Supat untuk tidak membakar hutan dan lahan saat akan membuka lahan perkebunan.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Babat Supat, jika ingin membuka lahan perkebunan jangan dilakukan dengan cara membakar. Hal ini kita lakukan untuk meminimalisir terjadinya karhutlah diwilayah Babat Supat,” ungkap Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH, kepada media ini, Jum’at (21/07/2023), siang.

Dulu, kata dia, pada tahun 2017 dan 2018 pernah kejadian kebakaran lahan di Rawa Tenggaro.

“Untuk sekarang lahan Rawa Tenggaro sedang berisi air. Jadi, saat ini lahan tersebut resiko untuk terbakar sangat kecil. Namun, kita tidak akan lengah terus kita pantau situasi terkininya,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia pihaknya terus berkordinasi dengan Forkopimcam, baik pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh perusahaan yang beroperasi di Babat Supat untuk bersama-sama mensosialisasikan tentang karhutlah.

“Saat ini komunikasi kita baik dengan pemerintah kecamatan, perusahaan dan pemerintah desa telah terjaga dengan baik, ditambah setiap desa telah terbentuk Masyarakat Peduli Api yang dapat bekerjasama dengan kita setiap saat,” katanya.

“Kami juga dari kepolisian telah memasang spanduk-spanduk tentang larangan membakar hutan dan lahan disetiap titik yang rawan terjadi karhutlah. Selain itu, kita juga telah menyiapkan alat pemadam api yang dapat digunakan jika nanti ada kebakaran lahan,” sambungnya.

Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Babat Supat dapat bekerjasama dengan baik agar Babat Supat bebas dari asap.

“Sejauh ini masyarakat Babat Supat tertib dan mampu bekerjasama dengan baik dengan pemerintahan dan penegak hukum,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam UU PPLH Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah. (Irwan)